KPK resmi menahan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan dilakukan setelah Andhi diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka Andhi Pramono dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan dirinya dan keluarga.
Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Alex mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Baca Juga: Kacau, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Dicopot dari Jabatannya
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bukan Rem Blong? Polisi Ungkap Biang Kerok Angkot Lindas Motor Yamaha Lexi di Gandasoli
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
4 Padu Padan OOTD Warna Monokrom ala Lee Jae Wook, Buat Gaya Lebih Menawan!
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Realme C83 5G Resmi Rilis dengan 'Titan Battery' 7000 mAh Harga 2 Jutaan
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS