Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hemawan selaku terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (13/7/2023).
Maqdir tiba sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar yang ditagih Kejagung.
Uang itu, kata dia, dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya.
"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir Ismail.
Maqdir menyebut, uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.
Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 8,32 triliun.
"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Menpora Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kominfo
Asal-usul Uang
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami status dari uang tersebut.
Sebab, kata Kuntadi, status hukum uang Rp 27 miliar tersebut belum jelas. Apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.
"Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut. Karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.
Karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Musim Ini Telah Berakhir Buat Matthijs de Ligt?
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Bintang Persib Tercoret, Ini Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
4 Cleansing Foam Baking Soda yang Ampuh Angkat Kotoran hingga ke Dalam Pori
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet