Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hemawan selaku terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (13/7/2023).
Maqdir tiba sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar yang ditagih Kejagung.
Uang itu, kata dia, dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya.
"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir Ismail.
Maqdir menyebut, uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.
Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 8,32 triliun.
"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Menpora Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kominfo
Asal-usul Uang
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami status dari uang tersebut.
Sebab, kata Kuntadi, status hukum uang Rp 27 miliar tersebut belum jelas. Apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.
"Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut. Karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.
Karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra: Raja Flagship Kamera, Mending Mana?
-
5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil
-
4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati
-
Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia
-
Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!
-
Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak