Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tak hanya tersandung kasus penistaan agama yang membuatnya kekinian jadi tersangka. Ia juga tengah diselidiki terkait kasus tindak pidana pencuian uang (TPPU) dan penggelapan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang Panji Gumilang tersebut.
"Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya," ungkap Ramadhan, Selasa (1/8/2023), dikutip dari laman resmi Polri.
Bareskrim, lanjut Ramadhan, juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, Selasa (1/8). Di antaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS.
Keenam saksi tersebut merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ramadhan.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan status ini setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Baca Juga: Jendral Bintang 3 yang Terbukti Jadi Bekingan Panji Gumilang Diciduk Aparat, Benarkah?
Djuhamdhani menjelaskan, Panji Gumilang yang memiliki nama asli Abdussalam, dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun."
"Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya, Selasa malam.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penistaan agama dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB. Setelahnya dilakukan gelar perkara.
Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif
-
5 HP Infinix dengan Kamera Terbaik 2026, Harga Mulai di Bawah Rp2 Jutaan
-
Calon Bek Timnas Indonesia Kirim Sindiran ke Manchester United
-
Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya
-
Lenovo Serius Garap Tablet Premium, Yoga Tab Siap Jadi Pengganti Laptop?
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Rekor 2-2-3 Jadi Alarm, Garuda Muda Wajib Waspada