/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:02 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. ([ANTARA FOTO/Galih Pradipta])

Sementara itu, Bharada E telah bebas dari penjara. Ia menjalani program Cuti Bersyarat (CB) terhitung sejak 4 Agustus 2023.

"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (8/8).

Rika menambahkan, kekinian Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara, statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Load More