Warga Dago Elos Bandung, Jawa Barat yang melakukan aksi unjuk rasa bersama sejumlah aliansi berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (14/8) malam.
Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para warga dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa mereka ingin berjuang untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran yang merugikan mereka.
Aparat mulai lakukan tindakan represif untuk membubarkan para pendemo. Dari video yang beredar luas di media sosial, tampak aparat dengan senjata lengkap berusaha memukul mundur massa pendemo.
Tembakan gas air mata dan wator canon pun diterima oleh warga. Di video yang lain terlihat, ratusan pendemo juga terlihat memenuhi sekitaran jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung.
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Apa itu Eigendom Verponding? Apakah dokumen tersebut masih berlaku di hukum Indonesia?
Eigendom adalah kata dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Dalam konteks hukum, eigendom seringkali diartikan sebagai hak milik atas suatu benda atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum tertentu.
Baca Juga: Rusuh Dago Elos Bandung: Gas Air Mata Polisi Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
Eigendom verponding merupakan salah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda.
Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda ini masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Mengutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Sementara Verponding diartikan sebagai harta tetap.
Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah.
Pengaturan eigendom sendiri berada di Pasal 570 KUHPerdata dan telah dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pada Tahun 1960, lahir UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU ini menjadi induk payung hukum pertanahan. Dalam Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hak milik. Namun UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah.
Berita Terkait
-
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
-
Rusuh Dago Elos Bandung: Gas Air Mata Polisi Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
-
Pro Kontra Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kini Jokowi Ingin Beri Subsidi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 HP Android dengan Fitur Video Sinematik Alternatif iPhone: Resolusi Tinggi, Bokeh Rapi
-
Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan
-
Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Machika Luna Rilis Lagu Debut, Kupu Lucuku Suguhkan Kisah Manis Cinta Pertama
-
Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah
-
Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur
-
Carlo Ancelotti Targetkan Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026
-
5 OOTD Day Out Heo Nam Joon, Boyfriend Material Banget!
-
Menghindari Perangkap Thucydides: Alarm Xi Jinping untuk Trump