Warga Dago Elos Bandung, Jawa Barat yang melakukan aksi unjuk rasa bersama sejumlah aliansi berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (14/8) malam.
Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para warga dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa mereka ingin berjuang untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran yang merugikan mereka.
Aparat mulai lakukan tindakan represif untuk membubarkan para pendemo. Dari video yang beredar luas di media sosial, tampak aparat dengan senjata lengkap berusaha memukul mundur massa pendemo.
Tembakan gas air mata dan wator canon pun diterima oleh warga. Di video yang lain terlihat, ratusan pendemo juga terlihat memenuhi sekitaran jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung.
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Apa itu Eigendom Verponding? Apakah dokumen tersebut masih berlaku di hukum Indonesia?
Eigendom adalah kata dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Dalam konteks hukum, eigendom seringkali diartikan sebagai hak milik atas suatu benda atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum tertentu.
Baca Juga: Rusuh Dago Elos Bandung: Gas Air Mata Polisi Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
Eigendom verponding merupakan salah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda.
Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda ini masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Mengutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Sementara Verponding diartikan sebagai harta tetap.
Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah.
Pengaturan eigendom sendiri berada di Pasal 570 KUHPerdata dan telah dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pada Tahun 1960, lahir UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU ini menjadi induk payung hukum pertanahan. Dalam Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hak milik. Namun UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah.
Berita Terkait
-
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
-
Rusuh Dago Elos Bandung: Gas Air Mata Polisi Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
-
Pro Kontra Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kini Jokowi Ingin Beri Subsidi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Bongkar Dinding! Ini 4 AC Portable 1 PK Review Terbaik yang Dinginnya Semriwing
-
Hasil Argentina vs Tanjung Verde: Lionel Messi Cs Menang Dramatis 3-2 Lewat Extra Time
-
Bungkil Sawit Lampung Jadi Primadona Ekspor Baru ke Selandia Baru
-
4 Shio Bernasib Baik Hari Ini 4 Juli 2026, Masa Sulit Mulai Berlalu
-
7 Tanaman Pembawa Hoki di Ruang Tamu Menurut Feng Shui, Bikin Rumah Terasa Lebih Segar dan Estetik
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Australia Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Kecewa Wakil Asia Habis di 32 Besar
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
Lolos ke Babak 16 Besar, Timnas Mesir Cetak Dua Sejarah Baru di Piala Dunia
-
Hasil Argentina vs Tanjung Verde: Tim Debutan Tahan Lionel Messi Cs 1-1 di Waktu Normal!