Suara.com - Kerusuhan yang terjadi terjadi di Dago Elos, Kota Bandung pada Senin (14/8/2023) diduga diwarnai dengan represi aparat. Massa yang berkumpul di Polrestabes Bandung diduga ditembaki dengan gas air mata oleh oknum aparat kepolisian demi meredakan suasana.
Publik menilai bahwa penggunaan gas air mata tersebut tak sesuai dengan aturan. Lini masa media sosial kini dipenuhi dengan keluhan warga yang menilai bahwa pengguaan gas air mata tak boleh digunakan dalam negosiasi.
"Jika kalian mempunyai foto dan video tindak represif aparat yang hari ini menindak warga Dago Elos, Bandung, posting dan bagikan kesemua pihak platform digital sosial mediamu. Mari kita lawan bersama-sama. Penggunaan Tear Gas, sudah seharusnya tidak digunakan dalam bernegoisasi," cuit seorang warganet.
Lantas, bagaimana aturan pemakaian gas air mata yang resmi?
SOP penggunaan gas air mata
Pengguaan gas air mata oleh kepolisian ternyata harus memenuhi prosedur alias SOP.
SOP penggunaan gas air mata diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan tersebut menyatakan bahwa ada lima tahapan yang harus ditempuh oleh seorang aparat kepolisian sebelum ia menembakkan proyektil gas air mata ke kerumunan manusia.
Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 Bab II tentang Penggunaan Kekuatan Peraturan Kapolri tersebut, berikut 5 tahapan SOP penggunaan gas air mata.
Baca Juga: Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
- Tahap 1: Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan,
- Tahap 2: Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan,
- Tahap 3: Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak,
- Tahap 4: Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras,
- Tahap 5: Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tahap 6: Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.
Polisi harus mampu menilai situasi sebelum memilih tahapan yang hendak ia ambil, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan jenis-jenis ancaman yang disesuaikan dengan tahapan yang diambil oleh seorang polisi, yakni sebagai berikut:
- Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak,
- Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras,
- Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
-
Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata
-
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia