Suara.com - Kerusuhan yang terjadi terjadi di Dago Elos, Kota Bandung pada Senin (14/8/2023) diduga diwarnai dengan represi aparat. Massa yang berkumpul di Polrestabes Bandung diduga ditembaki dengan gas air mata oleh oknum aparat kepolisian demi meredakan suasana.
Publik menilai bahwa penggunaan gas air mata tersebut tak sesuai dengan aturan. Lini masa media sosial kini dipenuhi dengan keluhan warga yang menilai bahwa pengguaan gas air mata tak boleh digunakan dalam negosiasi.
"Jika kalian mempunyai foto dan video tindak represif aparat yang hari ini menindak warga Dago Elos, Bandung, posting dan bagikan kesemua pihak platform digital sosial mediamu. Mari kita lawan bersama-sama. Penggunaan Tear Gas, sudah seharusnya tidak digunakan dalam bernegoisasi," cuit seorang warganet.
Lantas, bagaimana aturan pemakaian gas air mata yang resmi?
SOP penggunaan gas air mata
Pengguaan gas air mata oleh kepolisian ternyata harus memenuhi prosedur alias SOP.
SOP penggunaan gas air mata diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan tersebut menyatakan bahwa ada lima tahapan yang harus ditempuh oleh seorang aparat kepolisian sebelum ia menembakkan proyektil gas air mata ke kerumunan manusia.
Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 Bab II tentang Penggunaan Kekuatan Peraturan Kapolri tersebut, berikut 5 tahapan SOP penggunaan gas air mata.
Baca Juga: Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
- Tahap 1: Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan,
- Tahap 2: Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan,
- Tahap 3: Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak,
- Tahap 4: Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras,
- Tahap 5: Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tahap 6: Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.
Polisi harus mampu menilai situasi sebelum memilih tahapan yang hendak ia ambil, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan jenis-jenis ancaman yang disesuaikan dengan tahapan yang diambil oleh seorang polisi, yakni sebagai berikut:
- Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak,
- Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras,
- Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
-
Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata
-
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah