Suara.com - Kerusuhan yang terjadi terjadi di Dago Elos, Kota Bandung pada Senin (14/8/2023) diduga diwarnai dengan represi aparat. Massa yang berkumpul di Polrestabes Bandung diduga ditembaki dengan gas air mata oleh oknum aparat kepolisian demi meredakan suasana.
Publik menilai bahwa penggunaan gas air mata tersebut tak sesuai dengan aturan. Lini masa media sosial kini dipenuhi dengan keluhan warga yang menilai bahwa pengguaan gas air mata tak boleh digunakan dalam negosiasi.
"Jika kalian mempunyai foto dan video tindak represif aparat yang hari ini menindak warga Dago Elos, Bandung, posting dan bagikan kesemua pihak platform digital sosial mediamu. Mari kita lawan bersama-sama. Penggunaan Tear Gas, sudah seharusnya tidak digunakan dalam bernegoisasi," cuit seorang warganet.
Lantas, bagaimana aturan pemakaian gas air mata yang resmi?
SOP penggunaan gas air mata
Pengguaan gas air mata oleh kepolisian ternyata harus memenuhi prosedur alias SOP.
SOP penggunaan gas air mata diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan tersebut menyatakan bahwa ada lima tahapan yang harus ditempuh oleh seorang aparat kepolisian sebelum ia menembakkan proyektil gas air mata ke kerumunan manusia.
Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 Bab II tentang Penggunaan Kekuatan Peraturan Kapolri tersebut, berikut 5 tahapan SOP penggunaan gas air mata.
Baca Juga: Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
- Tahap 1: Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan,
- Tahap 2: Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan,
- Tahap 3: Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak,
- Tahap 4: Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras,
- Tahap 5: Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tahap 6: Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.
Polisi harus mampu menilai situasi sebelum memilih tahapan yang hendak ia ambil, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 5 ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan jenis-jenis ancaman yang disesuaikan dengan tahapan yang diambil oleh seorang polisi, yakni sebagai berikut:
- Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak,
- Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras,
- Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
-
Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata
-
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP