Band Radja melaporkan akun YouTube Dunia MANJI milik penyanyi Anji ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2023), terkait pencemaran nama baik.
Pihak Radja merasa nama baiknya dicemarkan akibat konten podcast Anji terkait polemik lagu Cinderella, yang diklaim diciptakan oleh Rival Bayu alias Ipay, bukan oleh Ian Kasela.
Pasca podcast itu beredar, band Radja mendapat perlakuan tidak enak di masyarakat. Di mana dituduh maling, dicaci bahkan diboikot.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi."
"Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," ucap Sunan Kalijaga, selaku kuasa hukum Radja, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami band Radja diboikot dan dirugikan," sambungnya.
Gitaris Radja, Moldy mengatakan, dirinya kecewa kepada Anji karena tidak ada konfirmasi terkait konten di YouTube Dunia MANJI itu yang dinilai merugikan pihak Radja tersebut.
"Sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia (Anji), enggak ngomongin dia. Kenapa dia memberikan dampak begini?" ucapnya.
"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" imbuh Moldy.
Baca Juga: 3 Faktor Timnas Indonesia U-23 Dianggap Jadi Kandidat Juara Piala AFF U-23 2023
Moldy juga menilai bintang tamu yang diundang ke podcast Dunia Manji itu tidak kredibel.
"Intinya, Radja tidak terima atas Dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujarnya.
Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.
Sunan Kalijaga menyebut akun YouTube milik Anji itu telah melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat
-
Jung Woo dan Krystal Jung Bintangi Film Jjanggu, Tayang 22 April
-
Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup