Band Radja melaporkan akun YouTube Dunia MANJI milik penyanyi Anji ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2023), terkait pencemaran nama baik.
Pihak Radja merasa nama baiknya dicemarkan akibat konten podcast Anji terkait polemik lagu Cinderella, yang diklaim diciptakan oleh Rival Bayu alias Ipay, bukan oleh Ian Kasela.
Pasca podcast itu beredar, band Radja mendapat perlakuan tidak enak di masyarakat. Di mana dituduh maling, dicaci bahkan diboikot.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi."
"Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," ucap Sunan Kalijaga, selaku kuasa hukum Radja, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami band Radja diboikot dan dirugikan," sambungnya.
Gitaris Radja, Moldy mengatakan, dirinya kecewa kepada Anji karena tidak ada konfirmasi terkait konten di YouTube Dunia MANJI itu yang dinilai merugikan pihak Radja tersebut.
"Sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia (Anji), enggak ngomongin dia. Kenapa dia memberikan dampak begini?" ucapnya.
"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" imbuh Moldy.
Baca Juga: 3 Faktor Timnas Indonesia U-23 Dianggap Jadi Kandidat Juara Piala AFF U-23 2023
Moldy juga menilai bintang tamu yang diundang ke podcast Dunia Manji itu tidak kredibel.
"Intinya, Radja tidak terima atas Dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujarnya.
Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.
Sunan Kalijaga menyebut akun YouTube milik Anji itu telah melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
-
vivo S2 Bakal Hadir Lagi? Seri HP Mid-Range Legendaris Ini Dirumorkan Comeback pada 2026
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera
-
8 Karier dan Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Gemini, Sesuai dengan Kepribadiannya
-
Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48