/
Rabu, 20 September 2023 | 23:04 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat. [Suara.com/Rochmat] (Suara.com/Rochmat)

Dua anak perempuan kakak beradik, W (15) dan M (6) di Serang, Banten dicabuli pria paruh baya berinisial JL (53) yang merupakan teman dari ayah korban.

Terkini, pria yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng itu harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan bejadnya usai diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu di kediamannya.

Diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, pelaku sebelumnya bertamu ke rumah korban dengan maksud bertemu dengan ayah korban.

Namun, saat itu ayah korban sedang tidak berada di rumah dan hanya ada kedua korban. Sehingga pelaku yang melihat kondisi rumah sepi langsung melancarkan aksinya dengan memperkosa W (15), setelah itu mencabuli M (6).

"Korban (W) disetubuhi tersangka saat rumah korban sepi, adik korban juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan jari tersangka ke alat vital adiknya (M)," kata Febby saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

"Korban kakak adik, tersangka ini penjual nasgor, teman ayah korban," imbuhnya.

Disampaikan Febby, pelaku sempat mengancam kedua korban agar tidak menceritakan nasib yang sudah dialaminya kepada orang tua sebelum bergegas pergi meninggalkan rumah korban.

Meski demikian, korban W tak kuasa menahan emosi usai disetubuhi pelaku JL hingga menceritakan perbuatan JL kepada ibu kandungnya.

"Korban ini menceritakan ke ibunya jika sudah disetubuhi oleh tersangka pada saat rumah sepi, termasuk adiknya juga menjadi korban pencabulan," kata Febby.

Baca Juga: Rekam Jejak Maruarar Sirait, Gagal Jadi Menpora Kini Jabat Ketua Satgas Independen Mafia Bola

Febby mengungkapkan, ibu korban yang merasa tak terima kedua putrinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku JL langsung melapor ke Polresta Serang Kota pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Kemudian sehari berselang di hari Rabu (30/8/2023), polisi langsung mengamankan pelaku JL tanpa perlawanan di kediamannya.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota sejak Kamis (31/8/2023). Dan berkas pelaku akan secepatnya dilimpahkan ke Kejari Serang," ujarnya.

Kepada polisi, diterangkan Febby, bahwa pelaku mengaku tak bisa menahan hasrat birahinya saat melihat korban W (15) disaat rumahnya dalam keadaan sepi.

"Motifnya sih tersangka ini tidak bisa menahan birahinya saat melihat korban. Kebetulan rumah korban saat itu dalam keadaan sepi," tandasnya.

Load More