Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Tentu saja, hal ini menjadikan peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Menanggapi hal itu, Ganjar meminta semua pihak terkhusus para pendukungnya untuk menghormati putusan tersebut.
“Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,” kata Ganjar.
Dia sempat ditanya oleh Butet saat berada di meja makan terkait dengan putusan MK tersebut. Eks Gubernur Jawa Tengah itu memilih untuk irit bicara.
“Lha wong tugas MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah,” ujar Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Beberkan Kondisi Kesehatan Luhut, Jubir: Terus Membaik Sesuai Harapan
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara,” kata Hakim M Guntur Hamzah.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unsa Almas Tsaibbbirru Gugat Batas Usai Capres-Cawapres, Rektor Unsa Digadang Gantikan Gibran
-
Reaksi Gibran Saat Tahu MK Tolak Batas Usia Cawapres Bikin Publik Bertanya-tanya
-
Posting Anak Prabowo Subianto, Islah Bahrawi Kena Semprot Gibran: Jangan Gitu Cara Mainnya!
-
Duet Anies-Muhaimin Dinamakan Amin, Cing Abdel: Kalo Anies-Agus Jadi Angus, Ganjar-Gibran Disebut Gaban
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Butuh atau Cuma Incar Promo? Realita Belanja Tanggal Kembar di Era Digital
-
Erick Thohir Ultimatum Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik, Ada Apa?
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
Honda ADV160 Kalah Telak? Kenalan Sama Skutik Adventure Murah dengan Tangki Raksasa
-
Visinema Studios Meriahkan JFF for Kids 2026 Lewat Nussa, JUMBO, dan Na Willa
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Bukan LCGC, Pakar Ungkap Inilah Mobil Keluarga 100 Jutaan yang Layak Dibeli
-
XLSMART Satukan Pemerintah, Industri dan Akademisi Sambut Arah Baru Indonesia di Era AI, Data dan 5G
-
Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Minecraft Dungeons II Siap Hadir Tahun Ini: Sekuel Dungeon Crawler yang Lebih Epik