Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar bikin publik bertanya-tanya, saat Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
Sekedar diketahui, hari ini Senin (16/10/2023) MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Putusan MK batas usia capres dan cawapres ini berarti tetap yaitu 40 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Merespon putusan itu, Gibran Rakabuming hanya berkomentar singkat lewat akun twitter pribadinya.
"Awokwokwok ????," tulis Gibran.
Sontak, komentar tersebut mengundang reaksi dari berbagai netizen.
"Lu tetap seneng bang, elektabilitas lu naik dibicarakan secara nasional," tulis netizen.
"Kemarin teriak-teriak Mahkamah Keluarga, sekarang faktanya berbeda mau teriak apa nih," tulis netizen.
Baca Juga: Posting Anak Prabowo Subianto, Islah Bahrawi Kena Semprot Gibran: Jangan Gitu Cara Mainnya!
Berita Terkait
-
Posting Anak Prabowo Subianto, Islah Bahrawi Kena Semprot Gibran: Jangan Gitu Cara Mainnya!
-
Duet Anies-Muhaimin Dinamakan Amin, Cing Abdel: Kalo Anies-Agus Jadi Angus, Ganjar-Gibran Disebut Gaban
-
Tuduh Gibran dan Kaesang Korupsi, Rizal Ramli dan Amien Rais Diproses Hukum, Benarkah?
-
Tolak Ajakan Ganjar Pranowo, Gibran Pilih Jadi Cawapres Anies Baswedan, Benarkah?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah