Suara.com - Seorang perempuan Italia tengah melancarkan tuntutan hukum terhadap lembaga kesehatan di Rimini, lantaran mereka telah melakukan penanganan kanker (terapi) terhadapnya pada payudara yang salah. Tuntutan ganti ruginya dilaporkan mencapai hampir Rp13 miliar.
Sebagaimana dikutip Huffington Post dari situs berita Italia, TGCOM24, perempuan berusia 41 tahun itu sempat menjalani kemoterapi dan radioterapi selama berbulan-bulan di klinik tersebut pada payudara kanannya. Padahal, sementara itu, yang terdampak kanker adalah payudaranya yang sebelah kiri.
Sang perempuan sendiri selama periode tersebut tidak menyadari kesalahan itu. Ia mengaku baru sadar ada yang salah ketika memperhatikan terdapat semacam tanda bekas terkena panas di payudara kanannya.
Perempuan yang tak disebutkan namanya itu terdiagnosa mengidap kanker pada tahun 2011 lalu. Ia kemudian menjalani operasi pertamanya untuk mengangkat sel kanker di payudara kirinya itu, di sebuah rumah sakit di Santarcangelo, Italia. Usai operasi itu, ia mulai rutin datang ke klinik rawat jalan di Rimini untuk penanganan selanjutnya (terapi). Di situlah ia kemudian harus mengalami terapi kanker pada payudara yang salah selama berbulan-bulan.
Usai menemukan kesalahan tersebut, sang perempuan pun coba memastikannya kepada beberapa dokter. Lantas, saat mengkonfirmasikan hal itu ke klinik yang bersangkutan, pekerja medis di sana akhirnya mengakui bahwa dia telah menjalani tindakan kemo dan radioterapi di payudara yang tak terpengaruh kanker, alias sehat.
Diberitakan, pada Desember 2013 lalu, perempuan tersebut sudah hadir di proses pra-persidangan dalam rangka menindaklanjuti tuntutannya. Lantas pekan lalu, dia dijadwalkan bersidang kembali, namun tampaknya harus ditunda. Kabarnya, masih ada perdebatan apakah kasusnya itu bisa digolongkan kasus kriminal atau tidak.
Pihak pembela sejauh ini berpandangan bahwa sesuai aturan hukum yang ada, tidak ada hal yang merugikan dalam kasus ini. Sementara kuasa hukum sang perempuan jelas berpandangan sebaliknya.
"Ini adalah kasus pertama di Italia terkait kecerobohan semacam ini. Di dunia, baru di Pennsylvania, Amerika Serikat, di mana pernah ada kasus serupa sebagaimana yang terjadi di klinik Rimini," tutur pengacara sang perempuan, Roberto Urbinati, seperti dikutip media The Local.
Dilaporkan, dalam kasus ini sang perempuan menuntut ganti rugi sebesar 800.000 euro, atau sekitar hampir Rp13 miliar. (Huffington Post)
Berita Terkait
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Eks Top Skor Serie A Igor Protti Meninggal Dunia, Pesan Perpisahannya Menggetarkan
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Raih Gelar Ganda, Inter Milan Perpanjang Kontrak Cristian Chivu hingga 2028
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki