Suara.com - Seorang perempuan Italia tengah melancarkan tuntutan hukum terhadap lembaga kesehatan di Rimini, lantaran mereka telah melakukan penanganan kanker (terapi) terhadapnya pada payudara yang salah. Tuntutan ganti ruginya dilaporkan mencapai hampir Rp13 miliar.
Sebagaimana dikutip Huffington Post dari situs berita Italia, TGCOM24, perempuan berusia 41 tahun itu sempat menjalani kemoterapi dan radioterapi selama berbulan-bulan di klinik tersebut pada payudara kanannya. Padahal, sementara itu, yang terdampak kanker adalah payudaranya yang sebelah kiri.
Sang perempuan sendiri selama periode tersebut tidak menyadari kesalahan itu. Ia mengaku baru sadar ada yang salah ketika memperhatikan terdapat semacam tanda bekas terkena panas di payudara kanannya.
Perempuan yang tak disebutkan namanya itu terdiagnosa mengidap kanker pada tahun 2011 lalu. Ia kemudian menjalani operasi pertamanya untuk mengangkat sel kanker di payudara kirinya itu, di sebuah rumah sakit di Santarcangelo, Italia. Usai operasi itu, ia mulai rutin datang ke klinik rawat jalan di Rimini untuk penanganan selanjutnya (terapi). Di situlah ia kemudian harus mengalami terapi kanker pada payudara yang salah selama berbulan-bulan.
Usai menemukan kesalahan tersebut, sang perempuan pun coba memastikannya kepada beberapa dokter. Lantas, saat mengkonfirmasikan hal itu ke klinik yang bersangkutan, pekerja medis di sana akhirnya mengakui bahwa dia telah menjalani tindakan kemo dan radioterapi di payudara yang tak terpengaruh kanker, alias sehat.
Diberitakan, pada Desember 2013 lalu, perempuan tersebut sudah hadir di proses pra-persidangan dalam rangka menindaklanjuti tuntutannya. Lantas pekan lalu, dia dijadwalkan bersidang kembali, namun tampaknya harus ditunda. Kabarnya, masih ada perdebatan apakah kasusnya itu bisa digolongkan kasus kriminal atau tidak.
Pihak pembela sejauh ini berpandangan bahwa sesuai aturan hukum yang ada, tidak ada hal yang merugikan dalam kasus ini. Sementara kuasa hukum sang perempuan jelas berpandangan sebaliknya.
"Ini adalah kasus pertama di Italia terkait kecerobohan semacam ini. Di dunia, baru di Pennsylvania, Amerika Serikat, di mana pernah ada kasus serupa sebagaimana yang terjadi di klinik Rimini," tutur pengacara sang perempuan, Roberto Urbinati, seperti dikutip media The Local.
Dilaporkan, dalam kasus ini sang perempuan menuntut ganti rugi sebesar 800.000 euro, atau sekitar hampir Rp13 miliar. (Huffington Post)
Berita Terkait
-
Ini Alasan Klinik Kecantikan Modern Wajib Pilih Teknologi yang Terjamin Legalitasnya
-
Atalanta Hancurkan Juventus 3-0, Gianluca Scamacca Jadi Mimpi Buruk Si Nyonya Tua di Bergamo
-
Alessandro Del Piero: Lima Kemenangan Juventus Bisa Ubah Peta Persaingan Scudetto
-
Gesture Tak Suka Saat Diganti, Marcus Thuram Bakal Hengkang dari Inter Milan?
-
Emil Audero Ceritakan Detik-detik Flare Meledak di Dekatnya: Saya Tak Bisa Menghindar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan