Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus suap, Chaeri Wardana, dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Senin (24/3/2014).
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela.
Hakim berpendapat kalau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan, terkait dengan pihak yang berkepentingan dalam suap senilai Rp1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan.
Namun Majelis Hakim memutuskan sebaliknya dan menilai keberatan penasehat hukum Wawan.
Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Suap itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, terhadap Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!