Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus suap, Chaeri Wardana, dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Senin (24/3/2014).
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela.
Hakim berpendapat kalau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan, terkait dengan pihak yang berkepentingan dalam suap senilai Rp1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan.
Namun Majelis Hakim memutuskan sebaliknya dan menilai keberatan penasehat hukum Wawan.
Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Suap itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, terhadap Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!