Suara.com - Mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, bersama pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun divonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2014).
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Hambit Bintih, pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Cornelis Nalau Antun selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Hakim Swidya.
Hakim Swidya mengatakan Hambit dan Cornelis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
Hambit langsung menyatakan keberatan dan akan berpikir-pikir dulu atas vonis itu.
"Terima kasih yang pertama kepada yang mulia, yang telah mempertimbangkan keputusan ini, namun berdasarkan hasil konsultasi, kami diberi kesempatan untuk berpikir dulu," kata Hambit.
Sedangkan Cornelis menyatakan tak keberatan.
"Ya yang mulia saya setuju," kata Cornelis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hambit dan Cornelis dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (bekas) Akil Mochtar dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa.
Tag
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan