Suara.com - Mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, bersama pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun divonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2014).
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Hambit Bintih, pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Cornelis Nalau Antun selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Hakim Swidya.
Hakim Swidya mengatakan Hambit dan Cornelis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
Hambit langsung menyatakan keberatan dan akan berpikir-pikir dulu atas vonis itu.
"Terima kasih yang pertama kepada yang mulia, yang telah mempertimbangkan keputusan ini, namun berdasarkan hasil konsultasi, kami diberi kesempatan untuk berpikir dulu," kata Hambit.
Sedangkan Cornelis menyatakan tak keberatan.
"Ya yang mulia saya setuju," kata Cornelis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hambit dan Cornelis dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (bekas) Akil Mochtar dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa.
Tag
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel