Suara.com - Mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, bersama pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun divonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2014).
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Hambit Bintih, pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Cornelis Nalau Antun selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Hakim Swidya.
Hakim Swidya mengatakan Hambit dan Cornelis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
Hambit langsung menyatakan keberatan dan akan berpikir-pikir dulu atas vonis itu.
"Terima kasih yang pertama kepada yang mulia, yang telah mempertimbangkan keputusan ini, namun berdasarkan hasil konsultasi, kami diberi kesempatan untuk berpikir dulu," kata Hambit.
Sedangkan Cornelis menyatakan tak keberatan.
"Ya yang mulia saya setuju," kata Cornelis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hambit dan Cornelis dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (bekas) Akil Mochtar dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa.
Tag
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!