Suara.com - Mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, bersama pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun divonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2014).
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Hambit Bintih, pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Cornelis Nalau Antun selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Hakim Swidya.
Hakim Swidya mengatakan Hambit dan Cornelis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
Hambit langsung menyatakan keberatan dan akan berpikir-pikir dulu atas vonis itu.
"Terima kasih yang pertama kepada yang mulia, yang telah mempertimbangkan keputusan ini, namun berdasarkan hasil konsultasi, kami diberi kesempatan untuk berpikir dulu," kata Hambit.
Sedangkan Cornelis menyatakan tak keberatan.
"Ya yang mulia saya setuju," kata Cornelis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hambit dan Cornelis dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (bekas) Akil Mochtar dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa.
Tag
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!