Suara.com - Mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, bersama pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun divonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2014).
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Hambit Bintih, pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Cornelis Nalau Antun selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Hakim Swidya.
Hakim Swidya mengatakan Hambit dan Cornelis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
Hambit langsung menyatakan keberatan dan akan berpikir-pikir dulu atas vonis itu.
"Terima kasih yang pertama kepada yang mulia, yang telah mempertimbangkan keputusan ini, namun berdasarkan hasil konsultasi, kami diberi kesempatan untuk berpikir dulu," kata Hambit.
Sedangkan Cornelis menyatakan tak keberatan.
"Ya yang mulia saya setuju," kata Cornelis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hambit dan Cornelis dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (bekas) Akil Mochtar dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa.
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam