Suara.com - Persidangan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, memasuki perkembangan penting setelah hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan pengadilan dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen.
Dengan dinyatakan prima facie atas pembunuhan pada 7 Desember 2010 itu, berarti hakim pada sidang Minggu (30/3/2014) menyakini bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa pada tahap pendakwaan menunjukkan terjadi tindak pidana.
Untuk itu, hakim minta kepada Wilfrida untuk melakukan pembelaan diri, demikian keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/4/2014).
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 1-3 April 2014 dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh tim pengacara/pembela.
Sementara itu, pada awal sesi pembelaan diri, tim pengacara/pembela memilih opsi untuk membacakan kesaksian tertulis berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wilfrida.
Dalam pembelaannya Wilfrida, pada intinya menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengingat secara utuh apa yang telah dilakukan terhadap majikannya.
Selanjutnya, sejumlah tindakan semena-mena yang diterima Wilfrida dari korban, antara lain tindakan membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arahnya dan tidak diberikan makanan yang memadai.
Berikutnya, Wilfrida menyampaikan bahwa dia melakukan pekerjaan di luar tugasnya sebagai pembantu rumah tangga, antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan delapan anjing peliharaan majikan.
Dan pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan yang menjadi pemicu Wilfrida melakukan tindakan balasan di luar kesadaran.
Saksi ahli selanjutnya tim pengacara pembela mengajukan saksi ahli Dr. Badiah yang merupakan dokter forensik psikiatrik dari Rumah Sakit Permai Johor Bahru yang melakukan pemeriksaan kejiwaan atas Wilfrida.
Dr. Badiah pada intinya menyampaikan hal-hal seperti saat kejadian Wilfrida mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder.
Kondisi ini merupakan situasi di mana Wilfrida mendadak terlepas dari realitas secara sementara sehingga tidak mampu mengontrol diri yang terjadi karena adanya tekanan di luar kemampuannya.
Selain itu, berdasarkan tes IQ, tingkat intelektualitas Wilfrida tergolong rendah dibandingkan anak seusianya sehingga menyebabkan dirinya mempunyai keterbatasan dalam mengatasi situasi yang terjadi di sekitarnya.
Adapun dalam sidang berikutnya, yaitu tanggal 1-3 April 2014 sebagai sidang lanjutan Wilfrida dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.
Selain Dr. Badiah, saksi meringankan yang akan dihadirkan, yaitu Dr. Abdul Kadir bin Abu Bakar, Dato Dr. Zahari Bin Noor, Paman Wilfrida dan Pastor dari Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik. (Antara)
Tag
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
-
Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari