Suara.com - Persidangan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, memasuki perkembangan penting setelah hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan pengadilan dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen.
Dengan dinyatakan prima facie atas pembunuhan pada 7 Desember 2010 itu, berarti hakim pada sidang Minggu (30/3/2014) menyakini bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa pada tahap pendakwaan menunjukkan terjadi tindak pidana.
Untuk itu, hakim minta kepada Wilfrida untuk melakukan pembelaan diri, demikian keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/4/2014).
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 1-3 April 2014 dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh tim pengacara/pembela.
Sementara itu, pada awal sesi pembelaan diri, tim pengacara/pembela memilih opsi untuk membacakan kesaksian tertulis berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wilfrida.
Dalam pembelaannya Wilfrida, pada intinya menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengingat secara utuh apa yang telah dilakukan terhadap majikannya.
Selanjutnya, sejumlah tindakan semena-mena yang diterima Wilfrida dari korban, antara lain tindakan membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arahnya dan tidak diberikan makanan yang memadai.
Berikutnya, Wilfrida menyampaikan bahwa dia melakukan pekerjaan di luar tugasnya sebagai pembantu rumah tangga, antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan delapan anjing peliharaan majikan.
Dan pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan yang menjadi pemicu Wilfrida melakukan tindakan balasan di luar kesadaran.
Saksi ahli selanjutnya tim pengacara pembela mengajukan saksi ahli Dr. Badiah yang merupakan dokter forensik psikiatrik dari Rumah Sakit Permai Johor Bahru yang melakukan pemeriksaan kejiwaan atas Wilfrida.
Dr. Badiah pada intinya menyampaikan hal-hal seperti saat kejadian Wilfrida mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder.
Kondisi ini merupakan situasi di mana Wilfrida mendadak terlepas dari realitas secara sementara sehingga tidak mampu mengontrol diri yang terjadi karena adanya tekanan di luar kemampuannya.
Selain itu, berdasarkan tes IQ, tingkat intelektualitas Wilfrida tergolong rendah dibandingkan anak seusianya sehingga menyebabkan dirinya mempunyai keterbatasan dalam mengatasi situasi yang terjadi di sekitarnya.
Adapun dalam sidang berikutnya, yaitu tanggal 1-3 April 2014 sebagai sidang lanjutan Wilfrida dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.
Selain Dr. Badiah, saksi meringankan yang akan dihadirkan, yaitu Dr. Abdul Kadir bin Abu Bakar, Dato Dr. Zahari Bin Noor, Paman Wilfrida dan Pastor dari Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!