Suara.com - Sepasang suami istri pensiunan di Inggris didenda karena tidak membayar tagihan langganan saluran dewasa oleh sebuah perusahaan tv kabel. Padahal, keduanya mengaku tidak pernah memesan saluran tv yang menayangkan film-film porno tersebut.
Ann (72) dan Ron Hayward (75) terkejut saat mereka mendapat tagihan dari perusahaan tv kabel Virgin Media atas tayangan yang tidak mereka pesan. Menurut perusahaan tersebut, sepasang suami istri itu meminta untuk berlangganan saluran tv dewasa.
Tagihan pertama datang pada tahun 2009, yakni sebesar 200 Poundsterling atau sekitar Rp.3,8 juta. Tagihan kedua, juga Rp3,8 juta datang minggu lalu. Terakhir, keduanya mendapat tagihan lebih dari 500 Poundsterling atau Rp.9,5 juta.
Jika memang benar mereka memesannya, dengan uang sedemikian banyaknya, mereka bisa menyaksikan saluran berisi film-film porno selama 2.404 jam, atau sekitar 100 hari non-stop. Tapi, pasangan itu sungguh-sungguh berkeras mereka tidak pernah memesannya.
Keduanya juga berkeras tidak ada seorangpun selain mereka yang memasuki kediaman mereka secara diam-diam dan memesannya. Namun, apa daya, Virgin Media tidak mau tahu. Yang jelas, pesanan itu datang dari mesin tv kabel di kediaman keduanya. Virgin Media bahkan mengancam akan mencabut seluruh perangkat tv kabel jika mereka tidak segera membayar. (Dailymail)
Berita Terkait
-
Bintang Porno Cantik Tersandung Kasus Penyiksaan Binatang
-
Wah, Video Bokep Ditemukan di Sebagian Ponsel Anak Sekolah
-
Beradegan "Interracial", Bintang Porno Cantik Ini Dipecat Partainya
-
Berfoto Telanjang di SMA, Bintang Porno Cantik DiJebloskan ke Penjara
-
Routledge Terbitkan 'Porn Studies', Jurnal Pertama Tentang Studi Pornografi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK