Suara.com - Mahkamah Agung India, Selasa (15/4/2014), mengakui transgender sebagai kelompok gender ketiga di India, selain lelaki dan perempuan. Mahkamah juga meminta pemerintah memastikan agar kelompok masyarakat transgender diperlakukan adil dan setara dengan lelaki dan perempuan.
Diperkirakan ada ratusan ribu transgender di India, tetapi karena tidak diakui secara legal mereka sering menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial.
"Pengakuan terhadap transgender sebagai gender ketiga bukan masalah sosial atau kesehatan, tetapi masalah hak asasi manusia," bunyi putusan mahkamah yang terdiri dari tujuh hakim itu.
"Transgender juga warga negara India. Semangat konstitusi adalah untuk memberikan kesempatan yang setara untuk setiap warga negara untuk bertumbuh dan menggali potensi mereka, terlepas dari kasta, agama, atau gender," bunyi putusan itu lebih lanjut.
Putusan itu keluar setelah sebuah kelompok transgender mengajukan petisi, meminta diperlakukan setara oleh negara dan putusan itu memerintahkan pemerintah menerapkan kebijakkan untuk mengangkat status sosial ekonomi kelompok tersebut.
Pengacara kelompok itu mengatakan keputusan mahkamah agung itu berarti bahwa semua dokumen, seperti akta kelahiran, paspor, dan surat izin mengemudi wajib mengakui dan mencantumkan gender ketiga itu.
Pemerintah juga diwajibkan untuk mengalokasikan lapangan kerja, jatah kursi sekolah, dan kampus bagi kelompok transgender. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap