Suara.com - Mahkamah Agung India, Selasa (15/4/2014), mengakui transgender sebagai kelompok gender ketiga di India, selain lelaki dan perempuan. Mahkamah juga meminta pemerintah memastikan agar kelompok masyarakat transgender diperlakukan adil dan setara dengan lelaki dan perempuan.
Diperkirakan ada ratusan ribu transgender di India, tetapi karena tidak diakui secara legal mereka sering menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial.
"Pengakuan terhadap transgender sebagai gender ketiga bukan masalah sosial atau kesehatan, tetapi masalah hak asasi manusia," bunyi putusan mahkamah yang terdiri dari tujuh hakim itu.
"Transgender juga warga negara India. Semangat konstitusi adalah untuk memberikan kesempatan yang setara untuk setiap warga negara untuk bertumbuh dan menggali potensi mereka, terlepas dari kasta, agama, atau gender," bunyi putusan itu lebih lanjut.
Putusan itu keluar setelah sebuah kelompok transgender mengajukan petisi, meminta diperlakukan setara oleh negara dan putusan itu memerintahkan pemerintah menerapkan kebijakkan untuk mengangkat status sosial ekonomi kelompok tersebut.
Pengacara kelompok itu mengatakan keputusan mahkamah agung itu berarti bahwa semua dokumen, seperti akta kelahiran, paspor, dan surat izin mengemudi wajib mengakui dan mencantumkan gender ketiga itu.
Pemerintah juga diwajibkan untuk mengalokasikan lapangan kerja, jatah kursi sekolah, dan kampus bagi kelompok transgender. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras