Suara.com - Anak-anak kian terancam aksi kekerasan dalam tiga tahun terakhir tanpa mengenal tempat dan latar belakang pelaku aksi kekerasan, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
"Ironisnya, kekerasan pada anak kini berlangsung di mana-mana. Di area publik seperti jalanan, mal, sekolah, hingga di rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak," kata Ledia melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, hal itu semakin diperparah dengan pelaku yang tidak hanya orang asing tetapi seringkali justru dilakukan oleh orang yang dikenal, dekat, hingga kerabat dan atau keluarga sendiri.
"Salah satu sebab mengapa angka kekerasan pada anak meningkat karena masih minimnya kesigapan setiap elemen masyarakat baik orangtua, guru, tokoh masyarakat, aparat pemerintah hingga aparat hukum dalam mengimplementasikan upaya memenuhi hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak,"ujarnya.
Ia menambahkan, "Secara bersama-sama kita sebagai orang-orang dewasa di tengah masyarakat sesungguhnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak. Baik itu anak kita sendiri maupun anak orang lain."
Politisi PKS itu mengatakan legislasi yang ada memang sudah ada. Tetapi penerapannya belum maksimal begitu juga dengan fasilitas perlindungan untuk anak.
"Selama ini unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) belum tersedia di setiap Polres. Penyidik, jaksa dan hakim khusus PPA juga masih sangat sedikit termasuk 'shelter' penampungan, relawan pendamping saksi atau saksi korban sangat terbatas. Akibatnya proses penegakan hukum bila ada kasus hukum yang melibatkan anak atau upaya perlindungan pada anak menjadi terhambat," katanya.
Beberapa peraturan, kata dia, sudah ada seperti Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada sejak 2002, UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sejak 2004 serta berbagai peraturan perundangan yang mengamanahkan negara, masyarakat dan individu untuk terlibat aktif memenuhi hak dan melindungi anak.
"Di dalam Pasal 21 sampai 23, 25 dan 72 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak misalnya disebutkan kewajiban dan tanggung jawab negara serta peran serta masyarakat dalam melindungi anak," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 15 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Lindungi Diri di Media Sosial: Panduan Praktis Menghindari Penipuan
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!