Suara.com - Anak-anak kian terancam aksi kekerasan dalam tiga tahun terakhir tanpa mengenal tempat dan latar belakang pelaku aksi kekerasan, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
"Ironisnya, kekerasan pada anak kini berlangsung di mana-mana. Di area publik seperti jalanan, mal, sekolah, hingga di rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak," kata Ledia melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, hal itu semakin diperparah dengan pelaku yang tidak hanya orang asing tetapi seringkali justru dilakukan oleh orang yang dikenal, dekat, hingga kerabat dan atau keluarga sendiri.
"Salah satu sebab mengapa angka kekerasan pada anak meningkat karena masih minimnya kesigapan setiap elemen masyarakat baik orangtua, guru, tokoh masyarakat, aparat pemerintah hingga aparat hukum dalam mengimplementasikan upaya memenuhi hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak,"ujarnya.
Ia menambahkan, "Secara bersama-sama kita sebagai orang-orang dewasa di tengah masyarakat sesungguhnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak. Baik itu anak kita sendiri maupun anak orang lain."
Politisi PKS itu mengatakan legislasi yang ada memang sudah ada. Tetapi penerapannya belum maksimal begitu juga dengan fasilitas perlindungan untuk anak.
"Selama ini unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) belum tersedia di setiap Polres. Penyidik, jaksa dan hakim khusus PPA juga masih sangat sedikit termasuk 'shelter' penampungan, relawan pendamping saksi atau saksi korban sangat terbatas. Akibatnya proses penegakan hukum bila ada kasus hukum yang melibatkan anak atau upaya perlindungan pada anak menjadi terhambat," katanya.
Beberapa peraturan, kata dia, sudah ada seperti Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada sejak 2002, UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sejak 2004 serta berbagai peraturan perundangan yang mengamanahkan negara, masyarakat dan individu untuk terlibat aktif memenuhi hak dan melindungi anak.
"Di dalam Pasal 21 sampai 23, 25 dan 72 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak misalnya disebutkan kewajiban dan tanggung jawab negara serta peran serta masyarakat dalam melindungi anak," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 15 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Dijual 18 Mei, Tiket Konser The Weeknd di Jakarta Mulai Rp950 Ribu
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia