Suara.com - Anak-anak kian terancam aksi kekerasan dalam tiga tahun terakhir tanpa mengenal tempat dan latar belakang pelaku aksi kekerasan, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
"Ironisnya, kekerasan pada anak kini berlangsung di mana-mana. Di area publik seperti jalanan, mal, sekolah, hingga di rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak," kata Ledia melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, hal itu semakin diperparah dengan pelaku yang tidak hanya orang asing tetapi seringkali justru dilakukan oleh orang yang dikenal, dekat, hingga kerabat dan atau keluarga sendiri.
"Salah satu sebab mengapa angka kekerasan pada anak meningkat karena masih minimnya kesigapan setiap elemen masyarakat baik orangtua, guru, tokoh masyarakat, aparat pemerintah hingga aparat hukum dalam mengimplementasikan upaya memenuhi hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak,"ujarnya.
Ia menambahkan, "Secara bersama-sama kita sebagai orang-orang dewasa di tengah masyarakat sesungguhnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak. Baik itu anak kita sendiri maupun anak orang lain."
Politisi PKS itu mengatakan legislasi yang ada memang sudah ada. Tetapi penerapannya belum maksimal begitu juga dengan fasilitas perlindungan untuk anak.
"Selama ini unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) belum tersedia di setiap Polres. Penyidik, jaksa dan hakim khusus PPA juga masih sangat sedikit termasuk 'shelter' penampungan, relawan pendamping saksi atau saksi korban sangat terbatas. Akibatnya proses penegakan hukum bila ada kasus hukum yang melibatkan anak atau upaya perlindungan pada anak menjadi terhambat," katanya.
Beberapa peraturan, kata dia, sudah ada seperti Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada sejak 2002, UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sejak 2004 serta berbagai peraturan perundangan yang mengamanahkan negara, masyarakat dan individu untuk terlibat aktif memenuhi hak dan melindungi anak.
"Di dalam Pasal 21 sampai 23, 25 dan 72 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak misalnya disebutkan kewajiban dan tanggung jawab negara serta peran serta masyarakat dalam melindungi anak," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 15 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Jordi Amat Soroti Kualitas JIS, Lebih Betah Bermarkas di SUGBK?
-
Persija Dua Laga Tanpa Kemenangan, Jordi Amat Berharap Macan Kemayoran Pindah Kandang
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah