Suara.com - Ternyata, hukum di negara sekaliber Amerika Serikat (AS) pun masih saja cacat. Buktinya, seorang penjahat kasus perampokan bersenjata, Mike Anderson (36), sempat bebas hingga 14 tahun lamanya.
Kasus perampokan yang dilakoni Anderson terjadi di St Charles, Mussouri, pada 15 Agustus 1999. Ia merampok seorang manajer restoran cepat saji dan menggasak uang yang hendak disetorkan ke bank.
Anderson yang tertangkap, dan terbukti bersalah akhirnya disidang dan dihukum bui. Tapi, hukuman yang dijatuhkan kepada Anderson tak kunjung datang. Anderson pun bebas dan baru ditangkap pada Juli tahun lalu.
Beruntung, selama kebebasannya, Anderson berubah menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Ia tak lagi berbuat kejahatan seperti di masa kelam. Bahkan, lelaki bernama Cornealious Michael itu telah menikah, memiliki empat anak, pekerjaan, dan menjadi pelatih bagi tim sepak bola anak-anak di lingkungannya.
Namun kini, untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, Anderson harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam bui. Ia baru akan bebas pada 2026 mendatang.
Menyikapi hal itu, Anderson mengaku sangat sedih. Tetapi, ia berusaha tetap yakin akan datangnya keajaiban.
"Saya orang yang beriman , dan saya percaya tentang adanya pertolongan tuhan. Saya hanya harus percaya," kata Anderson yang ditemui di dalam penjara.
Benar saja, kini tangan tuhan tampaknya kembali menyambangi Anderson. Sebuah petisi yang dibuat pengacaranya, Mike Meguro, telah mendapatkan lebih dari 30.000 tanda tangan dari masyarakat. Mereka meminta Anderson dibebaskan karena telah menjadi pribadi yang baik bagi masyarakat.
"Saya tidak mengatakan hukuman 13 tahun itu kejam. Saya mengatakan penambahan hukuman 13 tahun ditambah 13 tahun menjadi hukuman 26 tahun adalah sangat kejam dan tidak masuk akal," kata Meguro.
"Orang ini bukan buronan. Bahkan dia tidak pernah bersembunyi. Ini kesalahan negara karena telah lalai," lanjutnya.
Tak cuma Meguro, korban perampokan Anderson juga sudah memaafkan lelaki yang telah merugikannya. Bahkan turut meminta Anderson untuk dibebaskan.
"Memang sewaktu muda dia sangat jahat. Tapi setelah dia mendapatkan hukumannya, dia sudah berubah. Tidak lagi merampok, dan kembali kepada masyarakat. Hukuman memang telah dijatuhkan. Tapi agak baiknya dilonggarkan," ujarnya.
Istri Anderson, LaQonna mengaku senang dengan petisi yang dibuat untuk pembebasan suaminya. "Saya berharap dia cepat bebas. Saya membutuhkan dia. Saya kesulitan untuk bertahan hidup tanpa dia. katanya.
"Saya selalu memikirkannya. Sepanjang hari saya terus memikirkannya" lanjutnya. (Mirror)
Berita Terkait
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Awas! Nonton Demon Slayer Gratis Bisa Jadi Jebakan Penjahat Siber!
-
Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum