Suara.com - Ternyata, hukum di negara sekaliber Amerika Serikat (AS) pun masih saja cacat. Buktinya, seorang penjahat kasus perampokan bersenjata, Mike Anderson (36), sempat bebas hingga 14 tahun lamanya.
Kasus perampokan yang dilakoni Anderson terjadi di St Charles, Mussouri, pada 15 Agustus 1999. Ia merampok seorang manajer restoran cepat saji dan menggasak uang yang hendak disetorkan ke bank.
Anderson yang tertangkap, dan terbukti bersalah akhirnya disidang dan dihukum bui. Tapi, hukuman yang dijatuhkan kepada Anderson tak kunjung datang. Anderson pun bebas dan baru ditangkap pada Juli tahun lalu.
Beruntung, selama kebebasannya, Anderson berubah menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Ia tak lagi berbuat kejahatan seperti di masa kelam. Bahkan, lelaki bernama Cornealious Michael itu telah menikah, memiliki empat anak, pekerjaan, dan menjadi pelatih bagi tim sepak bola anak-anak di lingkungannya.
Namun kini, untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, Anderson harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam bui. Ia baru akan bebas pada 2026 mendatang.
Menyikapi hal itu, Anderson mengaku sangat sedih. Tetapi, ia berusaha tetap yakin akan datangnya keajaiban.
"Saya orang yang beriman , dan saya percaya tentang adanya pertolongan tuhan. Saya hanya harus percaya," kata Anderson yang ditemui di dalam penjara.
Benar saja, kini tangan tuhan tampaknya kembali menyambangi Anderson. Sebuah petisi yang dibuat pengacaranya, Mike Meguro, telah mendapatkan lebih dari 30.000 tanda tangan dari masyarakat. Mereka meminta Anderson dibebaskan karena telah menjadi pribadi yang baik bagi masyarakat.
"Saya tidak mengatakan hukuman 13 tahun itu kejam. Saya mengatakan penambahan hukuman 13 tahun ditambah 13 tahun menjadi hukuman 26 tahun adalah sangat kejam dan tidak masuk akal," kata Meguro.
"Orang ini bukan buronan. Bahkan dia tidak pernah bersembunyi. Ini kesalahan negara karena telah lalai," lanjutnya.
Tak cuma Meguro, korban perampokan Anderson juga sudah memaafkan lelaki yang telah merugikannya. Bahkan turut meminta Anderson untuk dibebaskan.
"Memang sewaktu muda dia sangat jahat. Tapi setelah dia mendapatkan hukumannya, dia sudah berubah. Tidak lagi merampok, dan kembali kepada masyarakat. Hukuman memang telah dijatuhkan. Tapi agak baiknya dilonggarkan," ujarnya.
Istri Anderson, LaQonna mengaku senang dengan petisi yang dibuat untuk pembebasan suaminya. "Saya berharap dia cepat bebas. Saya membutuhkan dia. Saya kesulitan untuk bertahan hidup tanpa dia. katanya.
"Saya selalu memikirkannya. Sepanjang hari saya terus memikirkannya" lanjutnya. (Mirror)
Berita Terkait
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Donald Trump Dituding Dalang Kesepakatan Terburuk Piala Dunia 2026, Kota-Kota AS Terancam Bangkrut
-
CERPEN: Remote Televisi di Antara Norma dan Hukum Rimba
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru