Suara.com - Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menangkap tiga tersangka pengeroyokan seorang siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Purwokerto.
"Setelah datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa gunting, potongan rambut korban, dan baju korban yang dipotong oleh tersangka," kata kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat (25/4/2014).
Dwiyono juga mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis (24/4) di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Dwiyono, kasus tersebut dipicu ketidaksukaan. Pasalnya, korban sudah tidak mau bekerja sama lagi dengan DR dan ketersinggungan dari tersangka NT atas ucapan korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NS merupakan korban dari tindak pidana eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh DR (mucikari, red.) dan HD (pengguna, red.). Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres.
Disinggung kemungkinan adanya korban lain, dia mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara saat ditanya wartawan, DR mengatakan bahwa NS baru satu bulan bekerja sama dengannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?