Suara.com - Tim Subditranmor Unit III Ditreskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya dilaporkan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindakan prostitusi yang ditawarkan mucikarinya melalui jejaring sosial Facebook.
Dalam keterangannya hari ini, Kamis (13/3/2014), pihak kepolisian mengaku berhasil membekuk kelompok mucikari, di antaranya atas nama Sukril (63), Agung Setiawan (34) dan Suryo (25). Mereka adalah juga admin dari sebuah akun Facebook yang melayani pemesanan perempuan bagi para lelaki hidung belang. Beberapa perempuan yang "dijajakan" melalui akun Facebook tersebut disebut berumur antara 16-32 tahun.
"Kepolisian berhasil menguak jaringan mucikari dan prostitusi dengan cara membuat akun Facebook yang menyediakan wanita pemuas nafsu yang siap melayani lelaki hidung belang," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/3).
Dijelaskan Rikwanto, pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara memancing tersangka. Untuk memancing para tersangka ini, pihak kepolisian pura-pura memesan salah seorang perempuan, untuk selanjutnya membuat janji bertemu di sebuah hotel yang telah disepakati.
Sesampainya di hotel saat itu, ternyata ada tiga perempuan yang menghampiri petugas yang tengah dalam penyamaran. Sang petugas pun dipersilakan memilih salah satu dari ketiganya, dengan dijelaskan bahwa "beda orang beda harga". Tarif mereka berkisar antara Rp800.000 sampai Rp2 juta-an per kencan singkat.
Setelah sepakat menentukan pilihan, akhirnya petugas yang menyamar masuk ke kamar hotel. Lantas tak lama, pihak kepolisian pun meringkus sang perempuan berikut rekan-rekannya, serta uang Rp800.000 sebagai barang bukti, juga kondom dan beberapa bukti lain.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah celana dalam warna putih, dua kondom, uang senilai Rp800.000, rekaman situasi di dalam kamar, serta dua telepon seluler," jelas Rikwanto.
Berdasarkan bukti pemesanan dan transaksi tersebut, maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan S, berikut juga sejumlah perempuan yang bekerja melayani para lelaki hidung belang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa mucikari atau pengelola (layanan) tersebut bernama Sukril, dan dia langsung ditangkap di Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat," tutup Rikwanto.
Dijelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP, serta pasal 1 ayat (2) jo pasal 12 jo pasal 13 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.
Berita Terkait
-
Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'