Suara.com - Tim Subditranmor Unit III Ditreskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya dilaporkan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindakan prostitusi yang ditawarkan mucikarinya melalui jejaring sosial Facebook.
Dalam keterangannya hari ini, Kamis (13/3/2014), pihak kepolisian mengaku berhasil membekuk kelompok mucikari, di antaranya atas nama Sukril (63), Agung Setiawan (34) dan Suryo (25). Mereka adalah juga admin dari sebuah akun Facebook yang melayani pemesanan perempuan bagi para lelaki hidung belang. Beberapa perempuan yang "dijajakan" melalui akun Facebook tersebut disebut berumur antara 16-32 tahun.
"Kepolisian berhasil menguak jaringan mucikari dan prostitusi dengan cara membuat akun Facebook yang menyediakan wanita pemuas nafsu yang siap melayani lelaki hidung belang," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/3).
Dijelaskan Rikwanto, pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara memancing tersangka. Untuk memancing para tersangka ini, pihak kepolisian pura-pura memesan salah seorang perempuan, untuk selanjutnya membuat janji bertemu di sebuah hotel yang telah disepakati.
Sesampainya di hotel saat itu, ternyata ada tiga perempuan yang menghampiri petugas yang tengah dalam penyamaran. Sang petugas pun dipersilakan memilih salah satu dari ketiganya, dengan dijelaskan bahwa "beda orang beda harga". Tarif mereka berkisar antara Rp800.000 sampai Rp2 juta-an per kencan singkat.
Setelah sepakat menentukan pilihan, akhirnya petugas yang menyamar masuk ke kamar hotel. Lantas tak lama, pihak kepolisian pun meringkus sang perempuan berikut rekan-rekannya, serta uang Rp800.000 sebagai barang bukti, juga kondom dan beberapa bukti lain.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah celana dalam warna putih, dua kondom, uang senilai Rp800.000, rekaman situasi di dalam kamar, serta dua telepon seluler," jelas Rikwanto.
Berdasarkan bukti pemesanan dan transaksi tersebut, maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan S, berikut juga sejumlah perempuan yang bekerja melayani para lelaki hidung belang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa mucikari atau pengelola (layanan) tersebut bernama Sukril, dan dia langsung ditangkap di Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat," tutup Rikwanto.
Dijelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP, serta pasal 1 ayat (2) jo pasal 12 jo pasal 13 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.
Berita Terkait
-
Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!
-
Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau