Suara.com - Terkait kasus sodomi yang menimpa murid Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa anak-anak merupakan sasaran paling empuk bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Murid TK atau anak-anak sekali menjadi korban seksual, bisa terus diincar pelaku," kata Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/4/2014).
Pelaku, kata Rikwanto, akan mengulangi perbuatannya jika merasa tidak ada masalah dengan korban.
"Karena korban tetap sekolah esok harinya, kemudian pelaku tinggal tunggu waktu saja untuk lakukan hal yang sama pada korban yang sama," katanya.
Kasus sodomi menjadi perhatian lagi setelah kasus yang terjadi di JIS terbongkar. Tersangkanya enam orang, mereka adalah petugas cleaning service. Pelaku mengulang perbuatannya kepada anak yang sama sampai lima kali di beberapa tempat di kawasan sekolah.
Lima dari enam tersangka yang telah ditahan adalah Agun Iskandar, Virgiawan alias Awan, Afriska, Sy, dan Za. Satu tersangka lagi buron.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji