Suara.com - Mantan Wali Kota Bandung yang juga terdakwa perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (28/4/2014).
"Menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan, dengan itu menjatuhi 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 600 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Nur Hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Dada dengan penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Nur Hakim mengatakan mengatakan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi terbukti telah menyuap mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 divonis ringan.
Dada Rosada terbukti telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHU-Pidana jo pasal 55 ayat 1 KHU-Pidana jo UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Beberapa di antaranya adalah karena sebagai pejabat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa melakukan pembiaran korupsi anak buahnya.
"Dan bahkan ikut dan berperan aktif, perbuatan terdakwa juga merusak citra peradilan," katanya.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Dada Rosada seperti dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum sebelumnya, dan semasa memimpin 10 tahun Bandung mendapatkan beberapa penghargaan," kata dia.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dada Rosada menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding namun vonis tersebut dinilai terlalu berat.
"Walaupun lima tahun lebih ringan, tapi kemudian kami menyatakan pikir-pikir, ini terlalu berat," kata Kuasa Hukum Terdakwa Dada Rosada, Abidin.
Menurut Abidin, kliennya dalam perkara tersebut adalah korban pemerasan Toto Hutagalung.
"Klien kami tidak pernah berinisiatif menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam perkara kepengurusan bansos kota Bandung di tingkat pengadilan pada 2012," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius