Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang sebelumnya harus mendekam di penjara merayakan kebebasannya pada Jumat (26/8/2022). Dada Rosada telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung.
Kebebasan Dada Rosada mendapatkan sambutan yang positif dari berbagai kalangan. Salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Diungkapkan oleh Ema, ia berharap agar Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal-hal yang terhambat karena harus mendekam di penjara.
Dada Rosada sendiri bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 pada pukul 09.40 WIB setelah mendekam di penjara selama delapan tahun.
Sebelumnya Dada Rosada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada tahun 2014 lalu karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial.
Dada kemudian mendapatkan remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan dari Dada Rosada sendiri, ia mengaku bahwa dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, ia berencana akan kembali menyapa masyarakat.
Berdasarkan penuturan dari Dada Rosada, ia belum memutuskan rencana melanjutkan karir politik kedepannya setelah bebas dari penjara. Namun, lebih lanjut Dada menuturkan bahwa jika dia diminta untuk kembali, maka Dada mengaku siap untuk kembali terjun ke dunia politik.
Baca Juga: Hore...Dada Rosada Bebas Hari Ini, Pejabat Kota Bandung Siap Merapat Kembali
Profil dan Sepak Terjang Dada Rosada
Dada Rosada lahir pada 29 April 1947 di Bandung. Ia menikah dengan Nani Suryani pada 12 Januari 1975 dan dikaruniai tiga anak.
Sebelum menduduki kursi Wali Kota Bandung, Dada Rosada telah berkiprah sebagai ASN dan sempat menjabat sebagai Plt Wali Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung.
Dada Rosada maju berpasangan dengan Jusep Purwasuganda dalam pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2003 hingga akhirnya terpilih untuk menduduki kursi sebagai orang pertama di Kota Bandung. Ia kembali maju pada pemilihan Wali Kota Bandung hingga berhasil menduduki kembali kursi Wali Kota untuk periode 2008-2013.
Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Pada tanggal 28 April 2014 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Hore...Dada Rosada Bebas Hari Ini, Pejabat Kota Bandung Siap Merapat Kembali
-
Sekda dan Wali Kota Bandung Bakal Temui Dada Rosada
-
Sekda Kota Bandung Bersyukur Dada Rosada Bebas
-
Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya
-
Sembilan Tahun Jadi Warga Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Akhirnya Bisa Hirup Udara Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?