Suara.com - Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien Martadiningrat merasakan diskriminasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, yang berbeda dengan petani. Buktinya, pada 6 Agustus 2013 yang lalu, pemerintah bersama DPR, disertai pandangan dan pendapat DPD, mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan diundang-undangkan tanggal itu juga oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sejak tanggal 17 Agustus 1945, belum ada perhatian khusus negara kepada nelayan. Padahal, lautan kita luar biasa, tapi 90% nelayannya hidup di bawah garis kemiskinan. Terjadi paradoks, wilayah lautan Indonesia kaya raya tapi nelayannya tetap saja miskin.” ujar Yussuf yang berpangkat mayor jenderal (marinir) purnawirawan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Mengacu ke ucapan Presiden RI Soekarno (alm) yang menyebut petani dan nelayan sebagai soko guru revolusi, serta Presiden Soeharto (alm) menyebut petani dan nelayan sebagai soko guru pembangunan, sayangnya rezim pemerintahan berikutnya justru mengabaikan nelayan. Padahal, Indonesia merupakan negara maritim yang luas lautannya 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri atas perairan teritorial 12 mil laut dan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut.
“RUU yang dirumuskan hanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tanpa perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Kok lupa, selain negara agraris, kita juga negara maritim," kata Yussuf.
“Terimakasih atas RUU usul inisiatif yang merumuskan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Ketika RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani digulirkan dua tahun lalu, kami protes keras, apakah isi negara ini hanya petani saja? Kenapa tidak sekaligus RUU perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan? Alangkah bahagianya kami, diundang oleh bapak/ibu yang terhormat para senator untuk merumuskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Semangat 45, kami hadir di sini,” Yussuf menambahkan.
Dalam pengantarnya, Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (senator asal Kalimantan Timur) menyatakan bahwa pihaknya menyusun RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai usul inisiatif, menyusul RUU Kelautan yang juga usul inisiatif Komite II DPD yang dirampungkan tahun 2011 yang lalu.
Dalam Sidang Paripurna DPD pada 6 Maret 2014 yang lalu, Bambang menjelaskan RUU Kelautan termasuk list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2014.
“RUU Kelautan akan dibahas dalam pola tripartit bersama dua pihak lainnya, yakni Pemerintah atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kementerian/lembaga terkait lainnya serta alat kelengkapan DPR, baik komisi maupun panitia khusus (pansus). Target penyelesaiannya awal masa sidang yang akan datang,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah