- PT WKM menuding PT Position mencuri nikel di lahan berizin milik mereka.
- Eko Wiratmoko menyebut bukti video dan peta satelit telah diserahkan ke polisi.
- Kasus illegal mining di Maluku Utara ini diduga rugikan negara triliunan rupiah.
Suara.com - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan milik perusahaannya di wilayah Maluku Utara.
Pernyataan keras itu disampaikan Eko usai menghadiri sidang kedelapan perkara patok lahan antara PT Position dan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.
Eko, yang hadir sebagai saksi dalam perkara perdata tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tambang telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut).
Ia menegaskan, pihak kepolisian bahkan sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang yang dilakukan PT Position.
“Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, saya sudah serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Bukti Pencurian dan Pengrusakan Hutan
Selain rekaman video, PT WKM juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk peta citra satelit dari Departemen Kehutanan yang memperlihatkan lokasi aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di atas lahan milik PT WKM.
Namun, menurut Eko, laporan dugaan tindak pidana tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
Ia menyesalkan langkah Bareskrim Polri yang justru menggunakan pendekatan perdata dalam menangani perkara yang dinilainya merupakan tindak pidana serius.
“Ya orang nyolong nikel di tempat saya, masa itu perdata,” ujar Eko dengan nada kecewa.
Eko menilai, sikap aparat penegak hukum yang tidak tegas dapat melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan nasional, terutama dalam hal perlindungan terhadap pemegang izin resmi (IUP).
PT WKM Tegaskan Kepemilikan Sah
Sementara itu, Direktur Operasional PT WKM Lee Kah Hin, yang juga hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin resmi dan selalu memenuhi kewajiban kepada negara atas kepemilikan lahan di lokasi sengketa tersebut.
“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ,” jelas Lee.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional