News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 14:52 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan). (Antara/Andika Wahyu)

Suara.com - Sidang dengan tersangka Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Banten dijadwalkan menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2014) sekitar jam 15.00 WIB.

Mahfud sudah menyatakan siap menghadiri sidang kasus suap yang telah menyeret adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Dalam kasus ini, Mahfud adalah Ketua Panel di perkara sengketa Pilkada Banten.

"Iya benar (akan menjadi saksi Akil), nanti jam 15.00 WIB," kata Mahfud kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Akil diduga menerima hadiah untuk pemenangan perkara Pilkada Banten. Akil mendapatkan hadiah dari Wawan sebesar Rp7,5 miliar secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2011.

Pemberian uang terjadi setelah ada permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan Atut dan wakilnya, Rano Karno. Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang diketahui merupakan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Akil membantah menerima uang terkait sengketa Pilkada Banten. "Apa hubungan Pilkada Banten dengan saya, padahal saya bukan hakim yang mengadili perkara tersebut," kata Akil beberapa waktu lalu.

Load More