Suara.com - Ratu Atut Chosiah mengaku pernah bertemu dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di Singapura. Tetapi dia menyangkal meminta Akil mengurus tiga sengketa pemilihan kepala daerah di Provinsi Banten.
Hadir sebagai saksi di sidang terdakwa Susi Tur Handayani dalam kasus suap terhadap Akil, Atut mengatakan dia hanya berbicara soal masalah anggota dewan perwakilan rakyat dengan Akil.
"Ketemu tidak sengaja di bandara saat menuju bagian imigrasi bandara," kata Atut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Atut juga mengatakan bahwa keberangkatannya ke Singapura adalah keperluan berobat. Sementara ketika ditanya soal uang Rp1 miliar yang disediakan oleh Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), oleh hakim ketua Gosen Butar Butar, Atut menjawab, "Saya tidak tahu yang mulia."
Atut juga mengatakan kenal dengan Akil Mochtar sejak Akil menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Sementara dalam sidang sebelumnya, masih dalam kasus yang sama tetapi dengan terdakwa Wawan, Akil mengatakan bahwa Atut meminta bantuan kepadanya untuk memenangkan gugatan pilkada di Banten.
“Kalau bisa dibantu, ya dibantu lah. Lalu saya bilang saya belum bisa pastikan. Saya lihat dulu proses perkaranya,” terang Akil.
Akil mengakui permintaan bantuan itu disampaikan sebelum ada laporan perkara gugatan hasil Pilkada ke MK. Dia juga menyebut permintaan Atut dalam sebuah pertemuan basa-basi.
“Bertemu di bandara, kemudian berjalan menuju gedung imigrasi sambil berbicara basa basi, ibu Atut menanyakan beberapa perkara Pilkada Banten, tapi saya bilang, pada waktu itu belum ada laporan yang masuk perkara Pilkada Banten,” kata Akil.
Akil dan Wawan merupakan terdakwa untuk kasus korupsi suap yang sama. Wawan dituding menjadi inisiator pemberi suap melalui pengacara Susi Tur Handayani. Ketiganya ditangkap di hari yang sama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orang tua Susi di Jakarta, yang akan diberikan kepada Akil.
Sementara Atut oleh KPK, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Banten serta dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945