Suara.com - Dua elite Partai Golongan Karya, Idrus Marham dan Setya Novanto, memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah, dengan terdakwa bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Idrus yang juga sekretaris jenderal Golkar dan Setya, bendahara umum Golkar, sepakat mengatakan bahwa tidak ada pemintaan uang dari Akil, ketika mengurus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur tahun 2013.
"Pada saat menunggu rapat pimpinan Golkar dan pada saat makan siang, Zainudin Amali datang. Begitu datang saya bilang ke Pak Amali, 'Ketua, selamat Anda sudah menang di Jawa Timur'. Lalu Pak Amali bilang, 'Iya sudah menang tapi saya mendapat sms dari Pak Hakim, Jatim lagi gawat'," cerita Idrus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tetapi, saat itu Idrus tidak menanggapi informasi dari Zainudin, yang ditugaskan sebagai kepala badan pemilu Jawa III Golkar, itu.
"Kemenangan itu lebih dari satu juta suara, jadi sudah mutlak menang. Tidak usah ditanggapi sms itu," tutur Idrus yang diamini oleh Setya.
Pada saat ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan uang oleh Akil, Idrus dan Setya kompak menjawab tidak permintaan uang dari Akil, yang juga pernah duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar periode 2004-2009.
Aduan Amali itu tidak dibahas secara resmi dalam partai, lanjut Idrus.
Tetapi, menurut jaksa KPK, jawaban kedua politikus Golkar itu berbeda dari BAP. Dalam BAP keduanya dikatakan bahwa ada permintaan uang dari Akil untuk mengurus sengketa pilkada Jatim. Permintaan dari Akil itu disampaikan Zainudin dalam sebuah pertemuan di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR.
Sidang yang membahas pilkada Jatim sendiri dijadwalkan untuk digelar siang tadi, tetapi molor menjadi pukul 17.30. Sidang itu rencananya menghadirkan sembilan saksi yakni Tubagus Chaeri Wardana, Ratu Atut Chosiyah, Idrus Marham, Setya Novanto, Kurrotul Aini, Asep Bardan, Mochammad Armansyah, Agah Mochamad Noor, dan Hambali.
Berita Terkait
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara