Suara.com - Dua elite Partai Golongan Karya, Idrus Marham dan Setya Novanto, memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah, dengan terdakwa bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Idrus yang juga sekretaris jenderal Golkar dan Setya, bendahara umum Golkar, sepakat mengatakan bahwa tidak ada pemintaan uang dari Akil, ketika mengurus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur tahun 2013.
"Pada saat menunggu rapat pimpinan Golkar dan pada saat makan siang, Zainudin Amali datang. Begitu datang saya bilang ke Pak Amali, 'Ketua, selamat Anda sudah menang di Jawa Timur'. Lalu Pak Amali bilang, 'Iya sudah menang tapi saya mendapat sms dari Pak Hakim, Jatim lagi gawat'," cerita Idrus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tetapi, saat itu Idrus tidak menanggapi informasi dari Zainudin, yang ditugaskan sebagai kepala badan pemilu Jawa III Golkar, itu.
"Kemenangan itu lebih dari satu juta suara, jadi sudah mutlak menang. Tidak usah ditanggapi sms itu," tutur Idrus yang diamini oleh Setya.
Pada saat ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan uang oleh Akil, Idrus dan Setya kompak menjawab tidak permintaan uang dari Akil, yang juga pernah duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar periode 2004-2009.
Aduan Amali itu tidak dibahas secara resmi dalam partai, lanjut Idrus.
Tetapi, menurut jaksa KPK, jawaban kedua politikus Golkar itu berbeda dari BAP. Dalam BAP keduanya dikatakan bahwa ada permintaan uang dari Akil untuk mengurus sengketa pilkada Jatim. Permintaan dari Akil itu disampaikan Zainudin dalam sebuah pertemuan di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR.
Sidang yang membahas pilkada Jatim sendiri dijadwalkan untuk digelar siang tadi, tetapi molor menjadi pukul 17.30. Sidang itu rencananya menghadirkan sembilan saksi yakni Tubagus Chaeri Wardana, Ratu Atut Chosiyah, Idrus Marham, Setya Novanto, Kurrotul Aini, Asep Bardan, Mochammad Armansyah, Agah Mochamad Noor, dan Hambali.
Berita Terkait
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai
-
KPK: Seharusnya MBG Dilakukan Secara Selektif, Bukan Masif
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir