Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan tersangka dugaan kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Saya kenal Ratu Atut, dia datang ke kantor saya, lama sebelum pilkada, setahun lebih," ujar Mahfud yang pada saat peristiwa itu terjadi dia menjabat sebagai Ketua MK dan sebagai Ketua Panelis kasus tersebut.
Hal ini disampaikan saat Mahfud bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar dalam perkara suap Pilkada Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2014).
Mahfud mengatakan kedatangan Atut pada saat itu untuk berkonsultasi sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten lagi.
"Bapak, saya kan menggantikan gubernur lama, dan sekarang cagub tidak boleh dua kali, apakah yang saya gantikan itu dianggap satu periode?" kata Mahfud menirukan pertanyaan Atut saat itu.
Kemudian Mahfud menjawab pertanyaan Atut. Hal itu tergantung dari masa jabatan yang dijalankan Atut. Kalau lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 50 persen masa menjabat, hal itu dianggap satu periode.
"Misalnya 2,5 tahun lewat dua hari, itu dianggap satu periode. Tapi kalau kurang 2,5 tahun, ibu belum dianggap satu periode," kata Mahfud.
Selain pertemuan ini, Mahfud mengakui pernah diundang oleh Atut dalam sebuah acara. Namun, acara itu ditolak Mahfud lantaran saat itu Atut sedang bertarung di Pilkada Banten.
"Dia (Atut) meminta untuk saya datang untuk berceramah di kantor gubernur untuk beri pencerahan kepada pegawai dan pejabat Banten. Karena dia mengundang dikaitkan dengan cagub, maka saya tolak, kalau ibu mau undang nanti saya kirim sekjen atau siapa, saya tidak mau datang. Itu diakhir 2010, masih lama dengan kasus di MK. Saya tidak ingat persis tahunnya. Itu lama sekali sebelum kasus pilkada di MK," kata Mahfud.
Mahfud pernah dilobi kiai terpandang di Banten
Mahfud juga mengungkapkan soal perkara di MK. Waktu itu, dia memimpin panel sidang dengan alasan, Pilkada Banten memang banyak kecurangan.
"Saya mencatat, jadi perkara itu masuk 31 Oktober, diregister 3 November tahun 2011 masuk dari salah satu pihak pelapor. Pada hari yang sama saya buat SK Penetapan, karena Banten ini isunya ramai sehingga kasus itu saya pegang sendiri. Banten kan dianggap banyak kecurangan waktu itu," katanya.
Sidang perdana sengketa dilaksanakan pada 5 November atau dua hari setelah SK keluar. Kemudian diputus dalam sidang panel atau Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 17 November dan diputuskan menolak permohonan pemohon. Namun, putusan baru diucapkan dimuka umum pada 22 November 2011.
Selama sidang sengketa ini berlangsung, Mahfud mengaku pernah dilobi seseorang. Mahfud menyebut orang yang melobinya ini bernama Kiai Muhtadi, salah satu kiai terhormat di Banten.
"Ada yang berusaha menghubungi saya, itu Kiai Muhtadi, minta bertemu saya karena ada kasus di Banten, dia kiai yang sangat dihormati, tapi saya tolak," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat