Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan tersangka dugaan kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Saya kenal Ratu Atut, dia datang ke kantor saya, lama sebelum pilkada, setahun lebih," ujar Mahfud yang pada saat peristiwa itu terjadi dia menjabat sebagai Ketua MK dan sebagai Ketua Panelis kasus tersebut.
Hal ini disampaikan saat Mahfud bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar dalam perkara suap Pilkada Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2014).
Mahfud mengatakan kedatangan Atut pada saat itu untuk berkonsultasi sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten lagi.
"Bapak, saya kan menggantikan gubernur lama, dan sekarang cagub tidak boleh dua kali, apakah yang saya gantikan itu dianggap satu periode?" kata Mahfud menirukan pertanyaan Atut saat itu.
Kemudian Mahfud menjawab pertanyaan Atut. Hal itu tergantung dari masa jabatan yang dijalankan Atut. Kalau lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 50 persen masa menjabat, hal itu dianggap satu periode.
"Misalnya 2,5 tahun lewat dua hari, itu dianggap satu periode. Tapi kalau kurang 2,5 tahun, ibu belum dianggap satu periode," kata Mahfud.
Selain pertemuan ini, Mahfud mengakui pernah diundang oleh Atut dalam sebuah acara. Namun, acara itu ditolak Mahfud lantaran saat itu Atut sedang bertarung di Pilkada Banten.
"Dia (Atut) meminta untuk saya datang untuk berceramah di kantor gubernur untuk beri pencerahan kepada pegawai dan pejabat Banten. Karena dia mengundang dikaitkan dengan cagub, maka saya tolak, kalau ibu mau undang nanti saya kirim sekjen atau siapa, saya tidak mau datang. Itu diakhir 2010, masih lama dengan kasus di MK. Saya tidak ingat persis tahunnya. Itu lama sekali sebelum kasus pilkada di MK," kata Mahfud.
Mahfud pernah dilobi kiai terpandang di Banten
Mahfud juga mengungkapkan soal perkara di MK. Waktu itu, dia memimpin panel sidang dengan alasan, Pilkada Banten memang banyak kecurangan.
"Saya mencatat, jadi perkara itu masuk 31 Oktober, diregister 3 November tahun 2011 masuk dari salah satu pihak pelapor. Pada hari yang sama saya buat SK Penetapan, karena Banten ini isunya ramai sehingga kasus itu saya pegang sendiri. Banten kan dianggap banyak kecurangan waktu itu," katanya.
Sidang perdana sengketa dilaksanakan pada 5 November atau dua hari setelah SK keluar. Kemudian diputus dalam sidang panel atau Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 17 November dan diputuskan menolak permohonan pemohon. Namun, putusan baru diucapkan dimuka umum pada 22 November 2011.
Selama sidang sengketa ini berlangsung, Mahfud mengaku pernah dilobi seseorang. Mahfud menyebut orang yang melobinya ini bernama Kiai Muhtadi, salah satu kiai terhormat di Banten.
"Ada yang berusaha menghubungi saya, itu Kiai Muhtadi, minta bertemu saya karena ada kasus di Banten, dia kiai yang sangat dihormati, tapi saya tolak," ujarnya.
Mahfud mengatakan hubungan dengan Kiai Muhtadi sempat merenggang lantaran penolakan tersebut.
"Kalau mau bicara kasus ndak boleh. Saya tidak tahu beliau ada di belakang siapa, tapi beliau mau beri informasi. Saya bilang jangan di rumah, ke sidang saja sampaikan kalau punya bukti. Memang sempat renggang hubungan saya, karena dia merasa tidak dihormati, tapi saya katakan kepadanya, ini sidang," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan