News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 16:48 WIB
Ratu Atut Chosiyah di mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (12/2). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Sidang perdana dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, kepada (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014) mulai pukul 09.30 WIB.

"Sidang perdananya tanggal 6 Mei," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP kepada wartawan, Senin (5/5/2014).

Gubernur Banten Atut Chosiyah dijerat dengan dua pasal penyuapan, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More