Suara.com - Ratusan pedagang asongan dari berbagai daerah di Pulau Jawa menggeruduk Kantor PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014). Mereka menuntut dapat berjualan kembali di stasiun-stasiun se-Indonesia.
Koordinator Lapangan Pedagang Asongan Kereta Api Se-Jawa Rohadi mengatakan, lahirnya kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan bentuk kejahatan para pejabat negara.
"Pasalnya, setelah lahirnya undang-undang tersebut, ribuan pedagang asongan di setiap stasiun kereta api se-Indonesia dipaksa untuk meninggalkan stasiun kereta api dan tempat itu tidak boleh untuk berjualan lagi dengan alasan demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan para penumpang kereta api," katanya.
Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut merupakan sumber mata pencaharian yang telah mereka jalani bertahun-tahun, bahkan turun-temurun.
Menurut dia, di seluruh stasiun se-Indonesia terdapat sekitar 30.000 pedagang asongan yang telah menjadi korban dari undang-undang tersebut.
"Itu baru merupakan jumlah kepala keluarga, belum lagi bila ditambah dengan jumlah anggota keluarga mereka, karena mereka sangat mengharapkan hasil dari berjualan asongan," katanya.
Dengan adanya instruksi tersebut, kata dia, kepala stasiun se-Indonesia dengan semena-mena mengusir dan melarang pedagang asongan berjualan di area stasiun.
"Padahal, sejatinya seluruh pegawai dan pensiunan PT KAI juga merasa tertekan dan tertindas oleh kebijakan Direksi PT KAI saat ini," katanya.
Negosiasi antara manajemen PT KAI dan perwakilan pedagang asongan hingga kini masih berlangsung. Sementara ratusan pedagang lainnya menunggu di luar pagar kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga memacetkan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Tag
Berita Terkait
-
Layanan Terganggu karena Kereta Anjlok, PT KRL Commuter Jakarta Minta Maaf
-
Karung Isi Kayu di Tengah Rel Diduga Sebabkan KRL Anjlok di Kemayoran
-
Perjalanan KRL Kacau, Ada Kereta Anjlok di Dekat Stasiun Kemayoran
-
Kemenhub: Kereta Api Antarkota Tak Boleh Ganggu Jadwal KRL
-
Orang Tak Dikenal Berupaya Sabotase KA Pengangkut Avtur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus