Suara.com - Ratusan pedagang asongan dari berbagai daerah di Pulau Jawa menggeruduk Kantor PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014). Mereka menuntut dapat berjualan kembali di stasiun-stasiun se-Indonesia.
Koordinator Lapangan Pedagang Asongan Kereta Api Se-Jawa Rohadi mengatakan, lahirnya kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan bentuk kejahatan para pejabat negara.
"Pasalnya, setelah lahirnya undang-undang tersebut, ribuan pedagang asongan di setiap stasiun kereta api se-Indonesia dipaksa untuk meninggalkan stasiun kereta api dan tempat itu tidak boleh untuk berjualan lagi dengan alasan demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan para penumpang kereta api," katanya.
Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut merupakan sumber mata pencaharian yang telah mereka jalani bertahun-tahun, bahkan turun-temurun.
Menurut dia, di seluruh stasiun se-Indonesia terdapat sekitar 30.000 pedagang asongan yang telah menjadi korban dari undang-undang tersebut.
"Itu baru merupakan jumlah kepala keluarga, belum lagi bila ditambah dengan jumlah anggota keluarga mereka, karena mereka sangat mengharapkan hasil dari berjualan asongan," katanya.
Dengan adanya instruksi tersebut, kata dia, kepala stasiun se-Indonesia dengan semena-mena mengusir dan melarang pedagang asongan berjualan di area stasiun.
"Padahal, sejatinya seluruh pegawai dan pensiunan PT KAI juga merasa tertekan dan tertindas oleh kebijakan Direksi PT KAI saat ini," katanya.
Negosiasi antara manajemen PT KAI dan perwakilan pedagang asongan hingga kini masih berlangsung. Sementara ratusan pedagang lainnya menunggu di luar pagar kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga memacetkan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Tag
Berita Terkait
-
Layanan Terganggu karena Kereta Anjlok, PT KRL Commuter Jakarta Minta Maaf
-
Karung Isi Kayu di Tengah Rel Diduga Sebabkan KRL Anjlok di Kemayoran
-
Perjalanan KRL Kacau, Ada Kereta Anjlok di Dekat Stasiun Kemayoran
-
Kemenhub: Kereta Api Antarkota Tak Boleh Ganggu Jadwal KRL
-
Orang Tak Dikenal Berupaya Sabotase KA Pengangkut Avtur
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan