Suara.com - Mulai bulan depan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2014, yang menjadi pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan Kereta Api. Perjalanan kereta api yang diatur seperti waktu perjalanan, jarak tempuh, kecepatan dan posisi perjalanan kereta api dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti.
Direktur Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, dengan berlakunya regulasi baru ini maka diharapkan dapat mengurangi waktu tempuh KA penumpang. Estimasi total pengurangan waktu dari 495 perjalanan yang dilakukan oleh KA penumpang mencapai 6.600 menit.
"Contohnya KA Argo Anggrek dari Pasar Turi, Surabaya ke Gambir, Jakarta dari yang sebelumnya 9 jam 28 menit besok hanya 9 jam, kemudian KA Kertajaya dari Priok, Jakarta ke Pasar Turi, Surabaya dari sebelumnya 13 jam 50 menit menjadi 11 jam 10 menit, jadi lebih cepat 2 jam 40 menit," paparnya, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Minggu (25/5/2014).
Sedangkan untuk KA barang, pengurangan waktu tempuh bisa mencapai 18.288 menit dari 270 KA yang dioperasikan. Berkurangnya waktu tempuh itu karena dalam Gapeka 2014 sudah memasukkan jalur ganda yang telah selesai dibangun. Jalur ganda yang telah selesai antara lain Pekalongan-Surabaya yang berjarak 373 kilometer dan Prupuk-Larangan yang berjarak 17 km.
Selain itu dalam Gapeka 2014 tersebut juga diberlakukan penjadwalan ulang untuk KA antarkota yang menuju Jakarta. Kereta api antarkota harus masuk Jakarta sebelum jam 5 pagi. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu perjalanan KRL di pagi hari.
"Pedoman ini juga mengatur mengenai kecepatan maksimal KA. Jadi ditingkatkan dari sebelum hanya 90 km per jam menjadi 100 km per jam untuk KA Argo, KA Eksekutif dan KA Ekonomi milik Ditjen Perkeretaapian," jelas Hermanto.
Nantinya, kata dia, program pengisian air kereta di stasiun tertentu hanya akan dialokasikan paling lama 15 menit.
Berita Terkait
-
Kereta Api Tambahan Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Rute dan Harganya!
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan LRT Selama Ramadan 2026
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS