Suara.com - Mulai bulan depan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2014, yang menjadi pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan Kereta Api. Perjalanan kereta api yang diatur seperti waktu perjalanan, jarak tempuh, kecepatan dan posisi perjalanan kereta api dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti.
Direktur Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, dengan berlakunya regulasi baru ini maka diharapkan dapat mengurangi waktu tempuh KA penumpang. Estimasi total pengurangan waktu dari 495 perjalanan yang dilakukan oleh KA penumpang mencapai 6.600 menit.
"Contohnya KA Argo Anggrek dari Pasar Turi, Surabaya ke Gambir, Jakarta dari yang sebelumnya 9 jam 28 menit besok hanya 9 jam, kemudian KA Kertajaya dari Priok, Jakarta ke Pasar Turi, Surabaya dari sebelumnya 13 jam 50 menit menjadi 11 jam 10 menit, jadi lebih cepat 2 jam 40 menit," paparnya, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Minggu (25/5/2014).
Sedangkan untuk KA barang, pengurangan waktu tempuh bisa mencapai 18.288 menit dari 270 KA yang dioperasikan. Berkurangnya waktu tempuh itu karena dalam Gapeka 2014 sudah memasukkan jalur ganda yang telah selesai dibangun. Jalur ganda yang telah selesai antara lain Pekalongan-Surabaya yang berjarak 373 kilometer dan Prupuk-Larangan yang berjarak 17 km.
Selain itu dalam Gapeka 2014 tersebut juga diberlakukan penjadwalan ulang untuk KA antarkota yang menuju Jakarta. Kereta api antarkota harus masuk Jakarta sebelum jam 5 pagi. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu perjalanan KRL di pagi hari.
"Pedoman ini juga mengatur mengenai kecepatan maksimal KA. Jadi ditingkatkan dari sebelum hanya 90 km per jam menjadi 100 km per jam untuk KA Argo, KA Eksekutif dan KA Ekonomi milik Ditjen Perkeretaapian," jelas Hermanto.
Nantinya, kata dia, program pengisian air kereta di stasiun tertentu hanya akan dialokasikan paling lama 15 menit.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet
-
5 Pilihan Sepatu untuk Naik KRL Setiap Hari, Empuk dan Nyaman Mulai Rp200 Ribuan
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
KAI Catat Rekor Lebaran 2026, Layani 5,08 Juta Penumpang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
-
Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Volume Bongkar Muat IPC TPK Tumbuh Tipis 0,9% di Kuartal I-2026
-
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills