Suara.com - Tiga warga Medan, Freddy Sihombing, Maringan Sitompul dan Tiodor Br Panggabean menggugat ganti rugi senilai Rp37 miliar lebih kepada Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara-NAD.
"Gugatan ketiga warga tersebut, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6) dengan register Nomor 292/Pdt.G/2014/PN,Mdn," kata Tim Pembela Warga Masalah Tanah Ex Deli Spoorweg Maacthhappij (DSM), H. Hamdani Harahap,SH.MH di Medan, Minggu (15/6/2014).
Menurut dia, Freddy Sihombing (51) selaku penggugat I, Maringan Sitompul (70) penggugat II, dan Tiodor Br Panggabean (73) penggugat III, adalah warga Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Sedangkan, Direksi PT KAI (Persero) beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku tergugat I dan PT KAI Divisi Regional Sumatera Utara-NAD beralamat Jalan Prof M Yamin Medan tergugat II.
Ketiga warga tersebut (penggugat I,II dan III) mengajukan gugatan, dikarenakan adanya surat tergugat I dan II agar tanah yang mereka tempati dan berlokasi di Jalan Sutomo Medan segera dikosongkan dan memberikan ultimatum paling lambat Senin (16 Juni 2014).
Padahal, menurut Hamdani, tanah yang ditempati penggugat I berukuran 40 x 60 meter dengan luas 2.400 meter persegi (M2) dan penggugat II seluas 1.288 meter persegi (M2) telah ditempati secara turun temurun.
Selain itu, penggugat I memiliki Surat Izin Perumahan (SIP) Nomor:170/20/K.1971 tanggal 1 November 1971 yang dikeluarkan Kepala Daerah Kotamadya Medan (sekarang Pemerintah Kota Medan).
"Atas penguasaan tanah tersebut, penggugat I juga setiap tahunnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah," ucap dia.
Hamdani juga menyebutkan, jika seandainya tergugat I dan tergugat II merasa sebagai pemilik hak atas tanah terperkara (quad noon) maka tidak adil hanya memerintahkan untuk mengosongkan tanah yang ditempati warga tersebut.
"Untuk itu demi keadilan dan tidak terjadinya diskriminatif, seharusnya tergugat I dan II lebih dahulu mengosongkan bangunan gedung bertingkat permanen, seperti gedung Center Poin Jalan Jawa Medan," kata Hamdani. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Harga HP Infinix Terbaru Semua Series Lengkap Akhir Tahun 2025
-
Rachel Vennya Buka Suara soal Kondisi Bipolar yang Dialami, Masih Minum Obat dan Kontrol Rutin
-
Seberapa Kaya V BTS? Masuk Daftar 100 Pemegang Saham Muda Terkaya di Korea
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang