Suara.com - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Selasa (17/6/2014), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, senilai Rp10,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung mengatakan proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk yang ditangkap KPK, Senin (16/6/2014) di Jakarta, itu tidak terganggu karena kejaksaan akan meminta KPK untuk mengizinkan penyidik kejaksaan memeriksanya (Bupati Sombuk) di Jakarta.
"Tidak ada masalah, karena kami dapat melakukan pemeriksaan di Jakarta," kata Maruli yang didampingi sejumlah penyidik di lingkungan kejati.
Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada Bupati Biak Numfor itu berbeda dengan yang ditangani KPK karena kasus itu terjadi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Supiori.
Sebelumnya, kata Kejati Papua, kejaksaan juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus serupa, yakni TTA (PNS) dan SI yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026