Suara.com - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (19/6/2014), Ketua Majelis Hakim Aswandi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Pertama menolak eksepsi Anas Urbaningrum beserta penasihat hukumnya. Tidak dapat diterima," kata Aswandi.
Selain menolak eksepsi Anas, yang kedua, Aswandi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Anas, sah.
Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Anas dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Dalam dakwaan, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.
Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Setelah eksepsi ditolak, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2014 mulai sekitar jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis
-
Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan
-
Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy
-
Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN
-
5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan
-
Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow
-
Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang
-
Implementasi B50 Banyak Kendalanya
-
Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!
-
Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California