Suara.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi mengungkapkan terdapat empat penyimpangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kerugian negara dalam proyek mercusuar ini mencapai Rp464,514 miliar.
Empat penyimpangan tersebut, kata Andi, terjadi mulai dari tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan, pelaksanaan pekerjaan, dan pada tahap pembayaran.
"Kerugian negara disebabkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," kata Andi ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Menurutnya, penyimpangan tersebut didasarkan pada aspek formal dan teknis. Yang dimaksud aspek formal ialah tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak. Selain itu, juga termasuk pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.
"Sampai saat ini, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," katanya.
Sedangkan dari aspek teknis, perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah yang labil.
"Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," kata Andi Rahmat.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, menjadi terdakwa. Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sebanyak Rp4,53 miliar.
Dia juga didakwa melawan secara hukum dengan mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL