Suara.com - Terpidana kasus suap pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias (Wawan) mengungkapkan kekecewaan terkait vonis lima tahun yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor.
Suami Bapati Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menggangap dirinya tak pantas mendapat vonis serupa seperti Susi yang menjadi inisiator suap.
"Rada kecewa juga dengan keputusan tadi, (karena) yang punya niatan yang berinisiatif adalah saudara Susi, dalam persidangan terlihat saya dijebak, rasa kecewa itu ada. ," ujar Wawan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2014).
Wawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim itu.
"Banding, pikir-pikir, tadi udah saya sampaikan di persidangan," tambah Wawan.
Selain itu pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, juga senada dengan kekecewaaan Wawan.
"Kalau yang diakui hakim yang berperan inisiatif adalah Susi, yang lebih banyak berperan adalah Susi, dan ini perannya (Wawan) hanya membantu, kok ini hukumannya sama,” kata Adnan Buyung.
Wawan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, JPU menuntut Wawan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Sementara Susi Tur Andayani juga dijatuhi vonis 5 tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar di ganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester