Suara.com - Terpidana kasus suap pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias (Wawan) mengungkapkan kekecewaan terkait vonis lima tahun yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor.
Suami Bapati Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menggangap dirinya tak pantas mendapat vonis serupa seperti Susi yang menjadi inisiator suap.
"Rada kecewa juga dengan keputusan tadi, (karena) yang punya niatan yang berinisiatif adalah saudara Susi, dalam persidangan terlihat saya dijebak, rasa kecewa itu ada. ," ujar Wawan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2014).
Wawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim itu.
"Banding, pikir-pikir, tadi udah saya sampaikan di persidangan," tambah Wawan.
Selain itu pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, juga senada dengan kekecewaaan Wawan.
"Kalau yang diakui hakim yang berperan inisiatif adalah Susi, yang lebih banyak berperan adalah Susi, dan ini perannya (Wawan) hanya membantu, kok ini hukumannya sama,” kata Adnan Buyung.
Wawan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, JPU menuntut Wawan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Sementara Susi Tur Andayani juga dijatuhi vonis 5 tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar di ganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa