Suara.com - Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana alias (Wawan) dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta, Senin (23/6/2014).
"Menjatuhkan pidana kepada Tubagus Chaeri Wardhana. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji ketika membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, JPU menuntut Wawan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Akil Mochtar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU serta denda sebesar Rp10 miliar.
Akil disebut terbukti menerima sejumlah uang, lebih dari Rp60 miliar, terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima Kabupaten di Papua.
Selain itu, dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp161.080.685.150. Dengan modus menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.
Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI, sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp7,299 miliar di BCA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air
-
Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan dari Lebanon
-
'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur
-
Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar
-
Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo