Suara.com - Terdakwa kasus suap pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana mengaku siap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (23/6/2014), dan mengharapkan hakim muemutuskan secara adil.
"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor sebelum sidang.
Sidang Wawan dimulai sekitar pukul 12.40 WIB, digelar di Pengadilan Tipikor lantai 2, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Setibanya Wawan di ruang sidang mengaku sehat mendengarkan vonis terkait perbuatannya.
"Sehat yang mulia," ucap Wawan ketika ditanya, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji ketika sidang ingin dimulai.
Bupati Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, istri Wawan, ikut menemaninya dan mendengarkan hasil persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Selain itu, jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.
Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun, Wawan mengaku uang itu terkait hubungan bisnis kelapa sawit dengan Akil.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 12.55 WIB, sidang keputusan vonis Wawan masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker