Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak akan memanggil capres nomor urut satu Prabowo, untuk mengkonfirmasi terkait pernyataan Wiranto yang menjelaskan alasan pemecatan Prabowo dari dinas militer berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI.
Bawaslu menilai penangangan kasus dugaan kampanye fitnah oleh Wiranto, waktunya sangat sempit, sehingga cukup dengan laporan saksi pelapor dan Wiranto sebagai terlapor tanpa memanggil Prabowo.
"Nggak usah," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Selasa (24/6/2014).
Dia juga menjelaskan kalau kasus dugaan pelanggaran kampanye fitnah yang dilakukan Wiranto akan dibahas malam dan diputuskan besok, Rabu (25/6/2014).
“Karena keputusan Bawaslu paling lama lima hari setelah dilaporkan,” lanjut Nelson.
Nelson menerangkan, semua pihak yang terkait kasus ini juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya pelapor, dan saksi pelapor yaitu Mantan Komandan Puspom TNI Mayjen purnawirawan Djasri Marin yang membantah pernyataan Wiranto akan status Prabowo yang dipecat dari jabatannya karena terkait isu pelanggaran HAM.
Sementara itu, Wiranto sendiri hari ini sudah memberikan keterangan langsung di kantor Bawaslu. Wiranto diminta menjawab 13 pertanyaan saat dimintai keterangan.
Wiranto sendiri mengakui pernyataannya itu bukan didasari dukungannya terhadap salah satu calon presiden, namun sebagai Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam)/ Panglima ABRI (Pangab) yang mengetahui terbitnya DKP itu.
"Kita lihat dulu. Kalau ini pelanggaran pemilu apakah pelanggaran adminitrasi atau pidana. kalau adminitrasi kita teruskan ke KPU. kalau bukan pelanggaran pasti kami hentikan. Kalau dugaan pelanggaran pidana kami teruskan ke kepolisian," terang Nelson.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional