Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan hasil klarifikasi dan verifikasi dua pasangan kandidat capres cawapres tidak dapat dijadikan dasar penyelenggaraan negara bebas dari korupsi.
"Klarifikasi ini tidak dapat dijadikan dasar capres cawapres, atau siapapun juga bahwa penyelenggara negara bebas dari Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Undang-undang 39 tahun 2001 " ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Bambang menejaskan dasar hukum legalitas KPK terkait korupsi penyelenggara negara adalah ketentuan pasal 5 angka 2 dan 3 Undang-undang 28 tahun 1999 dan pasal 5 huruf f Undang-undang 42 tahun 2008 tentang Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Bambang juga mengatakan, terkait komitmen capres cawapres yang sudah menjalani verifikasi tidak hanya dikenakan kepada capres dan cawapres, melainkan kepada seluruh pembantunya kelak, jika salah satu capres terpilih.
"Ada komitmen penuh dari para calon yang diperiksa bahwa proses pemeriksaan seperti ini tidak hanya dikenakan ke beliau, tapi juga akan meminta komitmen seluruh pembantu-pembantunya,” kata Bambang.
“Para calon pembantu capres cawapres ke depan akan diperiksa khusus LHKPN," sambungnya lagi.
Kedua pasang kandidat secara bergiliran di hari yang berbeda diberikan waktu dan kesempatan untuk mengklarifikasi. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa datang ke KPK pada Rabu (25/6/2014), sementara Joko widodo-Jusuf Kalla kebagian hari ini, Kamis (26/6/2014).
Verifikasi harta dua kandidat pasangan capres cawapres ini untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO