Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan hasil klarifikasi dan verifikasi dua pasangan kandidat capres cawapres tidak dapat dijadikan dasar penyelenggaraan negara bebas dari korupsi.
"Klarifikasi ini tidak dapat dijadikan dasar capres cawapres, atau siapapun juga bahwa penyelenggara negara bebas dari Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Undang-undang 39 tahun 2001 " ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Bambang menejaskan dasar hukum legalitas KPK terkait korupsi penyelenggara negara adalah ketentuan pasal 5 angka 2 dan 3 Undang-undang 28 tahun 1999 dan pasal 5 huruf f Undang-undang 42 tahun 2008 tentang Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Bambang juga mengatakan, terkait komitmen capres cawapres yang sudah menjalani verifikasi tidak hanya dikenakan kepada capres dan cawapres, melainkan kepada seluruh pembantunya kelak, jika salah satu capres terpilih.
"Ada komitmen penuh dari para calon yang diperiksa bahwa proses pemeriksaan seperti ini tidak hanya dikenakan ke beliau, tapi juga akan meminta komitmen seluruh pembantu-pembantunya,” kata Bambang.
“Para calon pembantu capres cawapres ke depan akan diperiksa khusus LHKPN," sambungnya lagi.
Kedua pasang kandidat secara bergiliran di hari yang berbeda diberikan waktu dan kesempatan untuk mengklarifikasi. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa datang ke KPK pada Rabu (25/6/2014), sementara Joko widodo-Jusuf Kalla kebagian hari ini, Kamis (26/6/2014).
Verifikasi harta dua kandidat pasangan capres cawapres ini untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung