Suara.com - Majelis hakim Tipikor memaparkan fakta-fakta yang ada di persidangan kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Hakim menarik kesimpulan bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar sengaja membuat Hambit Bintih memberikan Rp3 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Terdakwa sudah semula menciptakan kondisi agar Hambit Bintih mau memberikan Rp3 miliar agar gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas ditolak," kata Majelis Hakim Ketua, Suwidya, saat membacakan kesimpulan dan fakta hukum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2013. Hambit adalah Bupati Gunung Mas terpilih, yang kemudian kemenangannya dipermasalahkan.
"Menurut kesaksian saksi Hambit, terdakwa mengeluarkan kata-kata mengancam, 'bila nggak diurus, maka Gunung Mas akan diulang'," kata Suwidya.
Suwidya mengatakan dari fakta-fakta tersebut, disimpulkan bahwa unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara telah terpenuhi. Adapun mengenai adanya fakta bahwa uang Rp3 miliar tersebut belum sampai ke tangan Akil, hakim memiliki pendapat.
"Karena saat itu petugas KPK melakukan penangkapan. Uang tidak jadi berpindah bukan karena niatan saksi dan terdakwa melainkan karena ada unsur dari luar," ujar Suwidya.
Pemberian Rp3 miliar ke Akil tersebut hanya merupakan satu dari enam dakwaan yang didakwakan ke Akil. Saat ini, persidangan masih diskor dan akan dimulai lagi pada pukul 19.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf