Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) tercatat memiliki total kekayaan Rp465.610.495.067 dan US$1.058.564. Kekayaan ini dilaporkannya pada 19 Mei 2014 dan sudah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni ini.
Hal itu dibacakan JK saat pelaporan harta kekayaan capres dan cawapres Pemilu Presiden 2014, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/7/2014). Dalam kesempatan itu, JK melaporkan bahwa dirinya memiliki 51 bidang tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Mei 2014 sebesar Rp121.817.192.000.
Untuk kendaraan, JK melaporkan memiliki 4 unit dengan harga pasar Rp525.000.000. Dia juga memiliki satu unit (usaha) pertambangan, peternakan, kehutanan dan lainnya, dengan nilai Rp1.000.000.000 (1 miliar).
Selain itu, JK juga memiliki logam mulia senilai Rp300.000.000 dan batu mulia senilai Rp100.000.000 (100 juta). JK juga memiliki 51 harta bergerak lainnya dengan nilai sekitar Rp138 juta.
Ditambahkan oleh JK, dirinya juga memiliki surat berharga di 13 perusahaan dengan nilai Rp334.803.839.290, serta di dua perusahaan dengan nilai US$357.751. Selain itu, dia juga memiliki tabungan di 19 rekening sebesar Rp6.945.423.767, serta di dua rekening dengan nilai US$700.813.
Namun sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini juga tercatat memiliki utang di lima rekening dengan nilai total Rp19.660.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!