Suara.com - Mahkamah Konstitusi siang ini, Kamis (3/7/2014), akan memutuskan gugatan Undang-undang Pemilu Presiden soal berapa kali putaran Pilpres 2014. Pembacaan putusan langsung akan dibacakan oleh ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 11.00 WIB.
Gugatan diajukan Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK memutuskan dan memberikan tafsir UU Pilpres yang menyebut kemungkinan Pilpres 2014 bisa sampai dua putaran, meski hanya diikuti oleh dua pasang kandidat capres cawapres.
Untuk diketahui, pada Pasal 6a UU 42 tahun 2008 (UU Pilpres), syarat pasangan calon menang dalam Pemilu yaitu mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon pilpres tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Yang menjadi persoalan yakni, pada pemilu kali ini hanya ada dua pasangan calon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah hal tersebut berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
KPU sendiri telah mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman