Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Jawa Barat, melarang kendaraan bak terbuka digunakan warga untuk mudik Lebaran, karena bisa membahayakan pemudik.
"Kendaraan bak terbuka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, tetapi dilarang untuk mengangkut orang khususnya pada baknya, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Susan Ridwan kepada Antara, Minggu (20/7/2014).
Menurut Ridwan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pemudik. Selain itu, bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang juga rawan terjadi tindak kejahatan.
"Mudik dengan bak terbuka resikonya tinggi, karena selain membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain dan bisa mengundang tindak kejahatan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang pemudik melaksanakan mudik lebarannya dengan menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Tidak sedikit kasus balita yang meninggal saat mudik, karena orang tuanya memilih mudik dengan kendaraan roda dua. Maka dari itu kami mengimbau agar pemudik bisa menyiapkan segala sesuatunya sebelum mudik mulai kelaikan kendaraan sampai kesegaran tubuh," kata Ridwan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar