Suara.com - Keputusan calon Presiden Prabowo Subianto untuk menarik diri dari proses rekapitulasi pemilu presiden tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu presiden yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa (22/7/2014) sore.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr L Tri Setyawanta mengatakan, UU Pemilu Presiden menyatakan, hasil pemilu presiden tetap sah meski ada salah satu pasangan capres-cawapres yang tidak menandatangani hasil akhir penghitungan oleh KPU.
“Dalam UU itu dinyatakan, kalau salah satu saksi tidak menandatangani hasil pilpres baik dari tingkat TPS hingga ke KPU, maka pemilu presiden tetap dinyatakan sah. Karena, mereka yang keberatan dengan hasil itu bisa mengajukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Tri Setyawanta kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2014).
Tri menambahkan, keputusan untuk menarik diri dari proses pemilu presiden juga tidak akan membuat Prabowo Subianto dikenakan sanksi pidana. Karena, kata Tri, keputusan mundur itu merupakan keputusan politik dan terjadi ketika pemilu sudah mencapai tahap akhir.
“Dalam pasal 245 UU Pilpres disebutkan, capres yang mundur setelah diumumkan oleh KPU bisa langsung pidana, kalau prosesnya belum berjalan. Prabowo kan mundur ketika pilpres sudah memasuki tahap akhir. Jadi, mundurnya Prabowo itu tidak bisa dipidana,” ujar Tri.
Capres nomor urut satu Prabowo Subianto akhirnya menyatakan menarik diri dari semua tahapan Pilpres dan menolak Pilpres 2014 yang dituding cacat hukum.
Dalam pernyataan politik yang disampaikan di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014), yang berbarengan dengan proses rekapitulasi nasional di KPU, Prabowo juga menganggap terjadi penyimpangan pelaksanaan Pilpres yang melibatkan petugas KPU.
Berikut lima pernyataan Prabowo Subianto:
1. Proses pemilu 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adail dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat justru dihilangkan sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu terhadap kelalaian, penyimpangan diberbagai wilayah Tanah Air, diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukan sejumlah pidana tindak pidana, dengan melibatkan petugas KPU.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi, seolah-olah setiap sengketa harus ke MK, padahal sumber masalahnya ada di KPU.
5. Telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur pada pelaksaan pemilu 2014.
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung
-
Ini dia Rudal Generasi Baru Iran, Spek Gahar Mampu Bermanuver di Luar Atmosfer Bumi
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!