Suara.com - Keputusan calon Presiden Prabowo Subianto untuk menarik diri dari proses rekapitulasi pemilu presiden tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu presiden yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa (22/7/2014) sore.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr L Tri Setyawanta mengatakan, UU Pemilu Presiden menyatakan, hasil pemilu presiden tetap sah meski ada salah satu pasangan capres-cawapres yang tidak menandatangani hasil akhir penghitungan oleh KPU.
“Dalam UU itu dinyatakan, kalau salah satu saksi tidak menandatangani hasil pilpres baik dari tingkat TPS hingga ke KPU, maka pemilu presiden tetap dinyatakan sah. Karena, mereka yang keberatan dengan hasil itu bisa mengajukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Tri Setyawanta kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2014).
Tri menambahkan, keputusan untuk menarik diri dari proses pemilu presiden juga tidak akan membuat Prabowo Subianto dikenakan sanksi pidana. Karena, kata Tri, keputusan mundur itu merupakan keputusan politik dan terjadi ketika pemilu sudah mencapai tahap akhir.
“Dalam pasal 245 UU Pilpres disebutkan, capres yang mundur setelah diumumkan oleh KPU bisa langsung pidana, kalau prosesnya belum berjalan. Prabowo kan mundur ketika pilpres sudah memasuki tahap akhir. Jadi, mundurnya Prabowo itu tidak bisa dipidana,” ujar Tri.
Capres nomor urut satu Prabowo Subianto akhirnya menyatakan menarik diri dari semua tahapan Pilpres dan menolak Pilpres 2014 yang dituding cacat hukum.
Dalam pernyataan politik yang disampaikan di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014), yang berbarengan dengan proses rekapitulasi nasional di KPU, Prabowo juga menganggap terjadi penyimpangan pelaksanaan Pilpres yang melibatkan petugas KPU.
Berikut lima pernyataan Prabowo Subianto:
1. Proses pemilu 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adail dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat justru dihilangkan sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu terhadap kelalaian, penyimpangan diberbagai wilayah Tanah Air, diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukan sejumlah pidana tindak pidana, dengan melibatkan petugas KPU.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi, seolah-olah setiap sengketa harus ke MK, padahal sumber masalahnya ada di KPU.
5. Telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur pada pelaksaan pemilu 2014.
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan