Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nani Indarwati menjatuhkan vonis pidana dua setengah tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat. Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan
Nani yang membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu(23/7/2014), menganggap Sudjanan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pertemuan internasional
"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Nani Indarwati.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Terpidana didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005.
Menanggapi putusan majelis Hakim, Sudjanan mengatakan akan pikir-pikir apakah nantinya akan naik banding.
"Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia," kata Sudjanan.
Meski dalam persidangan dia mengaku akan berpikir lagi, namun saat berbicara dengan rekan-rekannya setelah sidang dia mengaku siap menjalaninya.
"Dua setengah tahun, Insya Allah saya akan jalanin," kata Sudjanan lagi.
Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun