Suara.com - Setelah tim advokasi Prabowo Hatta mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK), juru bicara tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade meminta seluruh hakim dapat bekerja berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Koalisi Merah Putih.
"Dengan bukti-bukti yang kami miliki, yang telah kita serahkan ke Mahkamah Konsitusi, kita berharap hakim-hakim bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan tenggang waktu," kata Andre dalam konferensi pers di Jalan Sisingamangaraja no 21, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Dia meminta agar MK meneliti lagi permasalahan yang disebutkan oleh kubu Prabowo-Hatta terjadi di 210 ribu TPS dengan DPT sebanyak 50 juta pemilih.
"Jadi yang bermasalah di 210 ribu TPS dengan jumlah DPT 50 juta, dan ini signifikan dan akan memperngaruhi hasil pilpres," ujarnya.
Andre juga menerangkan, tim advokasi akan memperbaiki kekurangan dan keganjilan yang ada pada berkas-berkas yang telah di ajukan ke MK. Ia menargetkan, perbaikan akan sudah selesai pada 6 Agustus 2014, ketika sidang perdana di mulai.
"Yang jelas segala kekurangan yang ada akan di perbaiki oleh tim advokasi. Insya Allah tanggal 6 segera kekurangan kekeliruan akan segera di perbaiki, yang jelas ini buktinya cukup, dan di Papua itu nggak pernah dilaksanakan pencoblosan (namun pasangan Jokowi mendapatkan suara yang signifikan disana)," imbuhnya.
Menurut Andre, jika permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan MK. Maka hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ulang akan berbeda.
"Jika PSU berhasil di laksanakan dengan bukti-bukti (yang diterima MK), dengan ini pemenang pilpres akan berubah," tandas Andre.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI