Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya segera menyelesaikan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS) NB dan FT.
"Pemberkasan masih berjalan diupayakan pekan depan dilimpahkan kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Rabu (6/8/2014).
Heru mengatakan penyidik kepolisian akan melimpahkan tahap pertama berkas kedua tersangka dugaan kekerasan seksual tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan memutuskan berkas kasus kekerasan seksuai terhadap murid Taman Kanak-kanak JIS dinyatakan lengkap atau tidak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan NB dan FT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS Pondok Indah Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah menetapkan enam tersangka dari petugas alih daya PT ISS yang bekerja sebagai pegawai kebersihan di JIS, yakni Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, Afriska Setyani dan Azwar yang diketahui tewas bujuh diri.
Keenam tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap murid TK JIS berinisial M (6).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta