Suara.com - Kesalahan penulisan nama pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, tidak akan berpengaruh secara substansi.
Hal itu ditekankan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, saat dihubungi jurnalis, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
"Secara substansial tidak ada, itu kan bukan putusan," katanya.
Menurutnya, kesalahan ini hanyalah sebuah kesalahan penulisan. Dalam waktu dekat, Janedjri mengatakan, tulisan itu akan diperbaiki.
"Kita akan sempurnakan. Terimakasih atas masukannya," ujar Janedjri.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan penulisan nama-nama untuk pihak termohon dalam gugatan, yaitu nama seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penelusuran suara.com, dalam risalah perkara yang teregister nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, ada sejumlah kesalahan penulisan nama Komisioner KPU.
Risalah ini bisa dilihat di laman resmi MK, di www.mahkamahkonstitusi.go.id. Nama-nama tersebut berbeda tulisannya dengan yang tertulis di laman resmi KPU, www.KPU.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre