Suara.com - Kesalahan penulisan nama pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, tidak akan berpengaruh secara substansi.
Hal itu ditekankan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, saat dihubungi jurnalis, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
"Secara substansial tidak ada, itu kan bukan putusan," katanya.
Menurutnya, kesalahan ini hanyalah sebuah kesalahan penulisan. Dalam waktu dekat, Janedjri mengatakan, tulisan itu akan diperbaiki.
"Kita akan sempurnakan. Terimakasih atas masukannya," ujar Janedjri.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan penulisan nama-nama untuk pihak termohon dalam gugatan, yaitu nama seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penelusuran suara.com, dalam risalah perkara yang teregister nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, ada sejumlah kesalahan penulisan nama Komisioner KPU.
Risalah ini bisa dilihat di laman resmi MK, di www.mahkamahkonstitusi.go.id. Nama-nama tersebut berbeda tulisannya dengan yang tertulis di laman resmi KPU, www.KPU.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas